Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Internal Bahas Pengelolaan Kearsipan
|
Bagansiapiapi, Dalam rangka meningkatkan tata kelola administrasi dan tertib dokumen kelembagaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat internal terkait implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kearsipan serta Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir pada Senin, (25/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurmaidani, serta dihadiri oleh jajaran staf pelaksana dan perwakilan dari masing-masing divisi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Rokan Hilir.
Dalam arahannya, Nurmaidani menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang tertib dan sistematis merupakan pilar penting dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas lembaga. Oleh karena itu, ia menginstruksikan agar setiap divisi menunjuk penanggung jawab khusus dalam pengelolaan arsip.
"Penataan dokumen yang baik akan memastikan seluruh administrasi kelembagaan tersusun secara terstruktur. Hal ini sangat krusial guna mempermudah proses penelusuran data (retrieval) sewaktu-waktu dibutuhkan, baik untuk kepentingan internal maupun pemenuhan keterbukaan informasi publik," ujar Nurmaidani.
Lebih lanjut, Nurmaidani juga mengimbau seluruh jajaran untuk mendalami substansi kedua Perbawaslu tersebut, khususnya terkait Jadwal Retensi Arsip (JRA). Menurutnya, pemahaman komprehensif mengenai JRA akan membantu setiap divisi dalam mengklasifikasikan dokumen secara tepat.
Melalui penguatan tata kelola kearsipan ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme administrasi guna mendukung kelancaran pengawasan tahapan pemilu yang akuntabel dan transparan.
Penulis dan Foto : Ahmad
Editor : K. Amri