Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan rapat pleno penetapan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kubu Babussalam terpilih pada Tanggal Dua Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (02-07-2024) pukul 14.00 Wib, maka Tim Fasilitasi Pembentukan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir hari ini Selasa tanggal Dua Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (02-07-2024) secara resmi mengumumkan Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kubu Babussalam terpilih sebagai berikut:
Download File :