Awasi Akurasi Daftar Pemilih Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Rokan Hilir Ikuti Sosialisasi Uji Petik DPB Secara Daring
|
Bagansiapiapi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menunjukkan komitmennya dalam menjaga hak pilih masyarakat dan meningkatkan kualitas data pemilih. Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas), Syafmialdi, bersama jajaran staf pengawasan mengikuti kegiatan Sosialisasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara daring. (15/09/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor B-XXX/PM.00.00/K1/09/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Sosialisasi ini diikuti secara serentak oleh Bawaslu di tingkat Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kegiatan uji petik ini dirancang sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi berbasis riset/survei guna mengukur akurasi, keterkinian, serta kelengkapan data pemilih yang telah diumumkan oleh KPU sejak 20 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran serta menyediakan bukti empiris dalam menyusun strategi pengawasan persiapan menuju Pemilu 2029.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan Uji Petik DPB tahun 2026 menyasar sampel sebanyak 20 responden di setiap desa/kelurahan terpilih. Pengujian dilakukan secara saintifik menggunakan metode Tes Dua Arah, yaitu: List to People (L2P): Pengujian dengan memilih sampel nama responden dari salinan DPB terlebih dahulu, kemudian mendatangi rumah responden langsung di lapangan untuk mencocokkan keberadaan dan keabsahan datanya. People to List (P2L): Pengujian dengan menemui dan mewawancarai warga di lapangan terlebih dahulu—baik secara acak (random walk) maupun sampel kuota khusus (pemilih pemula berusia 17 tahun, warga meninggal 3 bulan terakhir, serta pemilih pindah masuk 6 bulan terakhir)—kemudian datanya dicocokkan ke dalam salinan DPB.
Setiap Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menentukan 1 (satu) desa/kelurahan sampel yang dinilai memiliki potensi masalah data pemilih paling tinggi, serta memilih 2 (dua) RT di wilayah tersebut sebagai lokus pelaksanaan wawancara oleh enumerator/staf pengawas. Setelah pengawasan dan pengumpulan data selesai, seluruh hasil analisis lapangan akan langsung diinput ke dalam sistem basis data terpadu Uji Petik PDB Bawaslu RI.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Rokan Hilir siap menerapkan mekanisme pengujian dan penyiapan instrumen pengawasan DPB di wilayah Rokan Hilir secara profesional, akurat, dan transparan demi mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas tinggi.
Penulis dan Foto : Adam. H
Editor : Mardani