Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Sinergitas Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Rokan Hilir Gelar Konsolidasi Demokrasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan

Konsolidasi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kunjungan konsolidasi demokrasi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK) Rokan Hilir

ROKAN HILIR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kunjungan konsolidasi demokrasi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK) Rokan Hilir pada Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk membangun sinergitas sekaligus merumuskan berbagai langkah strategis dalam mewujudkan kerja sama berkelanjutan menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2029.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas PMK Rokan Hilir beserta jajaran sekretariat menyambut hangat kehadiran rombongan Bawaslu. Pihak DPMK mengabarkan bahwa dalam waktu dekat di Kabupaten Rokan Hilir akan dilaksanakan Pemilihan Penghulu (Pilpanhil) serentak. Meski menyayangkan belum adanya kewenangan formal bagi Bawaslu dalam pengawasan Pemilihan Penghulu, pihak DPMK sangat mendukung usulan kerja sama ini. Mereka menilai banyak aspek tugas yang saling berkesinambungan antara kedua lembaga dalam mengawal proses demokrasi di tingkat akar rumput.

Secara regulasi dan kelembagaan, kolaborasi antara Bawaslu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD/DPMK) dinilai sangat strategis. Anggota Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah, menjelaskan bahwa meskipun mandat formal Undang-Undang Pemilu maupun UU Pilkada tidak memberikan kewenangan eksekusi atau penegakan hukum langsung kepada Bawaslu dalam sengketa Pilkades/Pilpanhil, kerja sama lintas instansi ini tetap memiliki landasan yang sangat kuat.

"Kerja sama ini sangat penting, khususnya dalam mengoptimalkan fungsi pencegahan, peningkatan pengawasan partisipatif, serta menjaga netralitas aparatur desa sejak dini." Ungkap Zubaidah.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Rokan Hilir, Nurmaidani, mempertegas batasan kewenangan tersebut agar publik mendapatkan pemahaman yang tepat. Ia menjelaskan bahwa pengawas resmi Pilpanhil secara regulasi bukanlah Bawaslu, melainkan Tim Pengawas tingkat Kecamatan/Kabupaten dan Panitia Pemilihan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

"Bawaslu tidak bisa mengambil alih fungsi ajudikasi atau penegakan hukum sengketa Pilkades secara formal. Peran Bawaslu dalam ranah regulasi desa dan Pilkades ini lebih bersifat dukungan fasilitatif, edukatif, dan supervisi kemitraan, bukan sebagai lembaga pemutus perkara atau eksekutor sanksi." Tegas Nurmaidani.

Tantangan di tingkat desa juga menjadi sorotan dalam diskusi hangat tersebut. Anggota Bawaslu Rokan Hilir, Nasrudin, menekankan bahwa wilayah pedesaan sering kali menjadi titik episentrum terjadinya pelanggaran netralitas maupun praktik politik uang, baik saat kontestasi tingkat nasional/daerah maupun saat pemilihan di tingkat desa itu sendiri.

"Melalui kolaborasi ini, DPMK mendapatkan mitra yang berpengalaman dan memiliki metodologi pengawasan pemilu yang matang." Ungkap Nasrudin.

Menutup pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Rokan Hilir, Dedi Sahputra Sibuea, menyampaikan harapan besarnya terhadap dampak jangka panjang dari sinergi ini bagi masyarakat Rokan Hilir.

"Harapan kami, Bawaslu dapat terbantu dalam memperluas jaringan pengawasan partisipatif hingga ke akar rumput demi menjaga integritas demokrasi secara menyeluruh." Harap Dedi.

Melalui pertemuan perdana ini, komitmen kerja sama antara Bawaslu RokanHilir dan Dinas PMK diharapkan dapat segera diwujudkan secara efektif, dengan tetap menghormati dan memperhatikan batasan-batasan hukum yang menyertai kedua lembaga.

 

Penulis dan Foto: Ade.S

Editor: Ahmad