Bawaslu Rohil Hadiri Dalam rangka rapat teknis Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu
|
Duri, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Jaka Abdillah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Nasrudin beserta staf hadiri Rapat Teknis yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau dengan menghadirkan beberapa pemateri yaitu Gema Wahyu Adinata (Anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2017-2022) dan Dr. Mexsasai Indra, SH.MH (wakil Rektor III Universitas Riau). Acara tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution. Duri (27/04/24).
Dalam sambutannya Indra Khalid berharap agar Kabupaten/ Kota dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh karena dalam persidangan MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki karakteristik khusus, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam agar nantinya bisa bersidang dengan optimal, harap Indra.
Lanjut Indra, tujuan diadakan Rapat teknis adalah untuk menyamakan persepsi dan teknis penyusunan dalam menyusun keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi apabila terjadi PHPU pada Pemilu 2024.
"Nantinya setiap Bawaslu Kabupaten/ Kota memberikan Keterangan di Mahkamah Konsititusi berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, sehingga perlu untuk persamaan presepsi". Lanjut Indra.
Gema dalam paparannya menjelaskan bahwa PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional yang diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU atau pembatalan keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pemilihan.
“Setiap Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan tertulis di Mahmakamah Konsitusi harus wajib memenuhi kriteria yang berintegritas, netralitas profesionalitas, memiliki solidalitas, tidak memiliki konflik kepentingan, memiliki kemampuan berkomunikasi, dan memiliki kinerja yang baik
Dalam mempersiapkan pemberian Keterangan pengawas pemilu wajib mengihimpun dan mengolah data hasil pengawasan guna persiapan PHPU dipersiangan Mahkamah Konstitusi". jelas Gema.
Selanjutnya Mexsasai Indra dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa pemberian keterangan tertulis oleh Bawaslu dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap terpilihnya calon anggota DPD, penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua Pemilihan Presiden/ Wapres serta terpilihnya pasangan calon Presiden/Wapres Perolehan kursi Partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.
"Bawaslu dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai pengaruh secara signifikan. Tenggat waktu Perselisihan hasil Pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3X24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional dan wajib diputus paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Dalam hal Pemilu Presiden/Wapres 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK." jelas Mexsasai.
Penulis & foto : Ade S
Editor : K. Amri