Lompat ke isi utama

Berita

1.147 Pengawas TPS Se Rokan Hilir Siap Awasi Tempat Pemungutan Suara Pada 27 November

pelantikan ptps

Anggota Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah saat memberikan pembekalan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sinaboi. Senin, 4 November 2024

Bagansiapiapi, Dalam rangka mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan perekrutan, pemberkasan, melakukan penelusuran rekam jejak para calon dan melantik semua yang telah dinyatakan lulus sebagai Pengawas TPS sejumlah 1.147 di seluruh Kabupaten Rokan Hilir.

Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilaksanakan terpusat di kecamatan masing - masing selama 2 hari (ahad dan senin, 3 - 4 November).

Meskipun pelantikan tersebut tersebar di kecamatan masing - masing, beberapa kecamatan yang melakukan pelantikan sempat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Rokan Hilir sepeti di Kecamatan Sinaboi, Pekaitan, Batu Hampar, Tanah Putih, Rimba Melintang, Bagan Sinembah, Balai Jaya, Bagan Sinembah Raya dan Simpang Kanan.

"Pelantikan Pengawas TPS ini sudah dijadwalkan oleh Bawaslu RI jadi Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Rohil hanya melaksanakan perintah karena yang melantik adalah Ketua Panwaslu Kecamatan sedangkan Bawaslu Rohil hanya memberikan pembekalan sebagai dasar para Pengawas TPS memahami tugas dan wewenangnya dalam pengawasan pemilihan" terang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Jaka Abdillah.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, kami yang hadir ada juga memberikan kata sambutan, itu semata untuk memperkuat semangat, mengingat bahwa tugas - tugas yang diemban tidak semudah yang dibayangkan dengan banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu Rohil maka perlu sinergitas semua jajaran pengawas pemilu baik di kabupaten, kecamatan, desa bahkan sampai di TPS terus memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang perlunya menciptakan suasana kondusif dalam pilkada, menghindari perbuatan yang melanggar aturan seperti merusak Alat Peraga Kampanye, politik uang, menyebarkan berita hoax, adu domba dan menyuarakan sara baik dalam kampanye tatap muka maupun di media sosial.

Ini dilakukan mengingat para Pengawas TPS tidak semua yang dilantik adalah orang yang pernah menjadi penyelenggara pemilu baik sebagai Pengawas TPS maupun sebagai KPPS sehingga proses pembekalan sebagai pengenalan tentang prinsip profesionalitas pemgawas pemilu harus disampaikan, tandas Jaka.

Penulis dan Foto : K. Amri

Editor : Mardani