Diskusi Konsolidasi Demokrasi Bersama Mahasiswa di Bawaslu Rokan Hilir: Menimbang Pilkada Langsung dan Tidak Langsung
|
Rokan Hilir — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menggelar kegiatan Diskusi Konsolidasi dan Demokrasi bersama Mahasiswa pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini menjadi ruang dialog kritis antara pimpinan Bawaslu dan mahasiswa dalam menanggapi isu strategis nasional terkait sistem pemilihan kepala daerah.
Diskusi tersebut mengangkat tema “Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Tidak Langsung: Masa Depan Demokrasi, Beban Anggaran, dan Risiko Kekuasaan”, yang belakangan kembali mengemuka seiring wacana evaluasi Pilkada langsung oleh pemerintah pusat.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, yakni Ketua Bawaslu Zubaidah, Nurmaidani selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, serta Nasrudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.
Zubaidah, selaku Ketua Bawaslu dalam pemaparannya menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agent of change dalam menyikapi dinamika demokrasi, khususnya terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, mahasiswa dituntut untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor kritis yang mampu memberikan pandangan objektif dan argumentatif terhadap setiap kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat. Isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD, perlu dikaji secara mendalam agar tidak menggerus prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Nasrudin, menyampaikan bahwa salah satu alasan utama menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung adalah upaya menekan praktik money politic serta pertimbangan efisiensi anggaran negara. Namun demikian, ia menekankan bahwa perubahan sistem tidak serta-merta menjadi solusi. Menurutnya, perlu dikaji secara komprehensif apakah pemilihan melalui DPRD benar-benar mampu mengurangi praktik politik uang, atau justru berpotensi melahirkan money politik yang lebih terstruktur dan terselubung di tingkat elite politik.
“Pertanyaannya bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi apakah sistem ini tidak menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks dan sulit diawasi,” ujarnya.
Dalam konteks demokrasi, Nasrudin juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat dapat menerima mekanisme perwakilan melalui DPRD dalam menentukan kepala daerah, serta apakah negara mampu menjamin bahwa tujuan penghapusan money politik dan efisiensi anggaran dapat terealisasi secara nyata.
Lebih lanjut, Nurmaidani, menekankan bahwa akar utama praktik money politik terletak pada perilaku peserta pemilu, bukan semata-mata pada sistem yang digunakan. Menurutnya, jika peserta pemilu tidak melakukan praktik pemberian uang atau materi, maka masyarakat tidak akan terbiasa menerima, apalagi menuntut. Oleh karena itu, pembenahan yang paling fundamental adalah integritas dan komitmen peserta pemilu itu sendiri.
“Ketika peserta pemilu tidak memberi, masyarakat tidak akan menerima. Masyarakat juga tidak akan meminta jika tidak dibiasakan,” tegasnya.
Respons Kritis dari Mahasiswa dari kalangan mahasiswa, Eka, selaku perwakilan mahasiswa, menyampaikan bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung berpotensi mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dampaknya, praktik money politik di tingkat masyarakat memang dapat ditekan karena masyarakat tidak lagi menjadi pemilih langsung.
Namun demikian, ia menilai risiko yang lebih besar justru muncul dalam bentuk money politik terselubung di kalangan elite politik, yang lebih sulit terdeteksi dan diawasi.
Pendapat ini diperkuat oleh Arbiansyah, mahasiswa lainnya, yang menekankan pentingnya mengukur penerimaan publik terhadap wacana tersebut. Ia menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pelaksanaan survei opini publik untuk mengetahui apakah masyarakat setuju atau menolak perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
Berbagai kajian demokrasi menyebutkan bahwa pemilihan langsung memperkuat partisipasi politik, legitimasi kekuasaan, dan akuntabilitas pemimpin daerah kepada rakyat. Namun, sistem ini juga dinilai memiliki biaya politik yang tinggi dan rentan terhadap praktik transaksional.
Sebaliknya, pemilihan tidak langsung dianggap lebih efisien dari sisi anggaran, tetapi berisiko melemahkan kedaulatan rakyat serta membuka ruang oligarki politik apabila mekanisme pengawasan tidak berjalan efektif. Diskusi ini menunjukkan bahwa wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia ke depan, keseimbangan antara efisiensi dan partisipasi, serta kesiapan sistem pengawasan untuk mencegah penyimpangan kekuasaan.
Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog kritis bersama mahasiswa sebagai bagian dari upaya konsolidasi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Penulis dan Foto : Pegi. P
Editor : K. Amri