Bawaslu Rohil Ikuti Rakor IKU Bawaslu RI, Dorong Pengawasan Berorientasi Hasil
|
Bagansiapiapi — Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring, Jumat (24/7/2026). Forum ini menegaskan pentingnya IKU sebagai instrumen krusial dalam menunjang keberhasilan capaian kinerja lembaga.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dari Bawaslu Rohil, hadir langsung Ketua beserta Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP), serta Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) yang mencermati poin demi poin deskripsi penyusunan IKU.
Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, menegaskan bahwa melalui rakor ini dipahami pentingnya Indikator Kinerja Utama bagi setiap divisi. Menurutnya, pelaksanaan tugas, kewenangan, dan pengawasan di tiap divisi harus mampu mempresentasikan manfaat yang nyata dan terukur, serta dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada sesi pemaparan materi, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa IKU yang direncanakan ini membawa paradigma baru terhadap definisi keberhasilan pengawasan—menggeser fokus dari sekadar luaran (output) administrasi menjadi hasil (outcome) demokrasi.
Ia juga memaparkan Keputusan Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026, serta Keputusan Bawaslu Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan IKU. Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi lembaga dalam membangun budaya kerja baru yang berarah jelas, bertarget terukur, dan memiliki evaluasi yang transparan.
Pada sesi berikutnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menguraikan tujuan, contoh, rantai dampak, hingga manfaat IKU. Secara khusus, ia menekankan manfaat IKU bagi lembaga dalam melahirkan dampak nyata yang berorientasi pada keadilan pemilu, serta mengukuhkan persatuan dan kepercayaan publik terhadap kualitas demokrasi.
Menambahkan hal tersebut, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyampaikan bahwa Bawaslu juga menjalankan kerja-kerja demokrasi yang terukur selama masa non-tahapan. Hal ini membuktikan keberadaan Bawaslu sebagai pengawas yang tetap aktif bekerja meski di luar masa tahapan pemilu.
Penjelasan teknis, substansi, dan prosedur penyusunan IKU kemudian dipaparkan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Wenly Ronald. Ia menitikberatkan penyusunan IKU pada penerapan indikator SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) serta pemetaannya yang sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) lembaga dalam memilih dan menetapkan indikator.
Kehadiran penuh jajaran Bawaslu Rokan Hilir—Zubaidah, Nurmaidani, Nasrudin, dan Dedi Sahputra Sibuea—dalam rakor ini menegaskan kesiapan lembaga dalam mentransformasi budaya kerja. Melalui IKU yang terukur dan berorientasi pada hasil (outcome), Bawaslu Rohil berkomitmen memastikan setiap fungsi pengawasan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan, memberikan dampak nyata bagi penegakan keadilan pemilu dan peningkatan kepercayaan publik di Rokan Hilir.
Penulis dan Foto: Ahmad
Editor: K. Amri