Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rokan Hilir Ikuti Konsolidasi Demokrasi, Perkuat Pengawasan di Luar Tahapan Pemilu

Konsolidasi

Anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Hariyono saat membuka dan memberikan arahan pembahasan pelaporan pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi melalui daring.

Jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengikuti rapat daring mengenai "Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan" pada Kamis (30/04/2026). Kegiatan yang dilaksanakan melalui platform Zoom Meeting ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, serta Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa (HPS) Nurmaidani, serta Staf Teknis HPS Bawaslu Rokan Hilir.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, S.H. Dalam arahannya, Totok menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi (Konsoldem) merupakan bagian integral dari tugas harian pengawas pemilu yang harus tetap berjalan meski tidak berada dalam tahapan pemilu aktif dan tidak bergantung sepenuhnya pada ketersediaan anggaran khusus. Fokus utama kegiatan ini adalah membangun kemitraan strategis dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk memetakan isu-isu demokrasi aktual seperti politik uang, hoaks, dan netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah menyampaikan bahwa instruksi ini merupakan langkah progresif untuk menjaga ritme kerja pengawasan. “Konsolidasi demokrasi ini memastikan bahwa Bawaslu tidak pasif di luar tahapan. Kami di Rohil berkomitmen untuk melaksanakan instruksi ini dengan melakukan diskusi minimal tiga kali dalam seminggu bersama tokoh masyarakat maupun kelompok sipil, Akademisi serta Organisasi kemahasiswaan untuk memetakan potensi kerawanan sejak dini,” ujar Zubaidah.

Senada dengan hal tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Nurmaidani menekankan pentingnya aspek legalitas dan akurasi dalam pelaporan setiap kegiatan konsolidasi. “Sesuai instruksi pusat, setiap diskusi yang kami lakukan akan terdokumentasi dan terlaporkan melalui sistem konsolidasidemokrasi.id. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan dasar dalam perumusan kebijakan pengawasan ke depan,” jelas Nurma.

Rapat ini juga membekali jajaran Bawaslu dengan teknis penginputan data pada website resmi. Dalam notulensi rapat disebutkan bahwa laporan bersifat personal meskipun kegiatan dilakukan kolektif, dengan ketentuan data yang sudah dikirim tidak dapat diubah kembali demi menjaga integritas data pelaporan.

Penulis dan Foto : M. Albar 

Editor : Mardani