Bawaslu Rokan Hilir Koordinasi PDPB dengan KPU untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih
|
Bagansiapiapi, Senin 6 April 2026 — Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mengatur pengawasan terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih) dan uji petik terhadap data pemilih hasil pemutakhiran yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir
Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir bersama jajaran staf. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi, validitas, serta keterpaduan data pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
Adapun tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memperoleh data PDPB sebagai bahan uji petik dalam pelaksanaan pengawasan selanjutnya. Melalui uji petik tersebut, Bawaslu dapat melakukan analisis dan pencermatan terhadap kualitas data pemilih secara lebih mendalam.
Langkah ini juga menjadi wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam meningkatkan kualitas pengawasan data pemilih pada pelaksanaan PDPB secara berkelanjutan.
Dengan adanya sinergi dan keterbukaan antara Bawaslu dan KPU, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas, sehingga mampu mendukung terwujudnya demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Rokan Hilir.
Penulis dan Foto : Ahmad
Editor : Paizul. A