Ikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN, Pemberhentian, dan Pendelegasian Cuti Secara Daring Se-Indonesia
|
ROKAN HILIR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring se-Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 4 September 2026 pukul 13.30 WIB dan diikuti oleh seluruh jajaran ASN Bawaslu di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Rokan Hilir melalui platform zoom meeting.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN Bawaslu terkait hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait disiplin, mekanisme pemberhentian, upaya administratif, serta kewenangan pendelegasian cuti agar tata kelola kepegawaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai pemateri, Bawaslu menghadirkan Ibuk Witra Evelin, M.S yang memaparkan secara detail isi peraturan terbaru kepegawaian ASN serta implikasinya dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu.
Dalam materinya, Ibuk Witra Evelin, M.S menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Disiplin ASN sebagai bentuk profesionalisme dan integritas. Beliau juga menjelaskan alur pemberhentian ASN dan mekanisme upaya administratif yang dapat ditempuh, serta kebijakan pendelegasian cuti ASN agar pelayanan tetap optimal.
Kegiatan secara daring ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Rokan Hilir dalam menjalankan tugas dengan disiplin tinggi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto : Azmi
Editor : Ahmad