Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan Perolehan Kursi partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir PEMILU 2019

Senin tanggal (22 juli 2019), Komisi Pemilihan Umum kabupaten Rokan HIlir melaksanakan Rapat Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir pemilihan umum tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 418 ayat (3) dan pasal 421 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang dihadiri oleh saksi partai politik peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Rokan HIlir serta masayrakat.

Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Rokan HIlir dimulai pukul 21.00 wib waktu setempat sampai dengan 21.57 wib waktu setempat dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Menghitung dan menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir setiap daerah pemilihan.
  2. Menetapkan peringkat calon terpilih anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir.
  3. Menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Pemilihan Umum tahun 2019, rapat pleno KPU Kabupaten Rokan Hilir memutuskan :

  1. Penghitungan jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2019 untuk masing-masing daerah pemilihan (Model E1-DPRD kab/Kota).
  2. Rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2019 (Model E1.1-DPRD Kab/Kota).
  3. Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2019 setiap partai politik untuk masing-masing daerah pemilihan (model E1.2 DPRD kab/Kota)
  4. Pernyataaan keberatan saksi dan kejadian khusus dalam pelaksanaan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir pemilihan umum Tahun 2019.

Editor : Khoirul amri

Tag
BERITA