Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Oleh Bawaslu Rokan Hilir Dilakukan Secara Berkelanjutan untuk Wujudkan Demokrasi yang Transparan
|
Bagansiapiapi, 14 November 2025 - Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan Pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik (parpol) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir secara langsung. Pengawasan terhadap pemuktahiran data partai politik dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan akurasi dan transparansi data partai politik. Langkah ini menjadi penting mengingat data parpol meliputi keanggotaan, kepengurusan, serta administrasi parpol merupakan hal mendasar dalam penyelenggaraan pemilu mengingat partai politik adalah peserta pemilu yang nantinya akan dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam melakukan pengawasan terhadap pemuktahiran data partai politik mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI nomor 41 Tahun 2025 dan Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Riau Nomor 11/PS.00.01/RA/11/2025. Pengawasan terhadap pemuktahiran data partai politik secara berkelanjutan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Rokan Hilir melakukan Pemuktahiran data partai politik secara berkelanjutan, dan memastikan data partai politik yang diunggah di dalam sistem informasi partai politik telah sesuai dengan alat kerja pengawasan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Numaidani) menjelaskan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dapat mencegah potensi manipulasi data keanggotaan yang kerap menjadi persoalan dalam tahapan verifikasi partai politik, mencegah ketidakakuratan data partai politik dan mencegah data ganda dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik. Dengan adanya pemuktahiran data partai politik diharapkan data yang tersaji adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Numaidani, Nasrudin dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir berkenaan dengan data partai politik yang dimuktahirkan meliputi kepengurusan partai politik, keterpenuhan perempuan dalam kepengurusan partai politik, keanggotaan dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir setelah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Rokan Hilir kemudian mengetahui bahwa terdapat beberapa partai politik yang melakukan perubahan kenggotaan selama semester I tahun 2025. Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir juga memastikan KPU Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan rekapitulasi pemuktahiran data partai politik secara berkelanjutan.
Dengan adanya pengawasan data partai politik berkelanjutan, proses pemutakhiran data partai politik diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen bersama untuk memperkuat pondasi demokrasi dan tata kelola politik yang transparan terutama yang berkenaan dengan partai politik di tingkat kabupaten Rokan Hilir.
Penulis dan Foto: Ade Selvia
Editor: K. Amri