Perkuat Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Rokan Hilir Ikuti Kajian Hukum Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
|
BAGANSIAPIAPI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengikuti agenda Kajian Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau secara dalam jaringan (daring) melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ini mengusung tema "Menakar Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dan Strategi Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu". Rabu (28/10/2026).
Hadir dalam jajaran peserta daring tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Syafmialdi, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, yang dilanjutkan dengan pengantar kajian oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution.
Sesi utama menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Dr. Mexsasai menguraikan secara mendalam mengenai karakter hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta rekonstruksi desain pemilu pascaputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Selain itu, kajian ini membedah pandangan mendasar atas Putusan MK Nomor 104/PUU-XXI/2025 dan Nomor 116/PUU-XXI/2023, sekaligus memetakan langkah strategis yang perlu ditempuh Bawaslu dalam merespons dinamika regulasi usai putusan-putusan tersebut diterbitkan.
Pada sesi diskusi interaktif, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani, menyampaikan pandangan kritis terkait konsekuensi logis terhadap kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas jajaran pengawas. Ia menyoroti potensi timbulnya kendala prosedural apabila norma kepastian hukum yang telah diputus oleh MK dinilai tidak segera ditindaklanjuti secara kontekstual oleh pembentuk undang-undang maupun akibat pergeseran kepentingan politik pragmatis.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam kajian ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan guna memastikan seluruh langkah pengawasan dan penyelesaian sengketa di daerah tetap berpedoman teguh pada asas kepastian hukum dan konstitusionalitas.
Penulis dan Foto : Khumaidi
Editor : Albar