Telusuri Data DP4 Kemendagri Bawaslu Lakukan Pengawasan Uji Petik Terbatas PDPB Bersama KPU Rohil
|
Dalam upaya melakukan pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PPDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir sesuai Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 terus berupaya melakukan kerja-kerja pengawasan sesuai isi surat tersebut sebagai rujukan dalam pengawasan PDPB.
Pagi ini (Rabu, 26 Agustus 2025) Koordiv P2H Bawaslu Rohil Jaka Abdillah bersama Kadiv Rendatin KPU Rohil Kaswanto Dahlan melakukan uji petik terbatas di rumah salah satu warga yang datanya dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih) Kemendagri disebutkan yang bersangkutan telah meninggal dunia namun saat ditelusuri ke rumahnya ternyata masih hidup hanya sedang pulang kampung untuk berobat.
Atas dasar informasi tersebut Jaka bersama Kaswanto segera meluncur ke rumah target uji petik terbatas di Jalan Satria Tangko Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.
Setelah mengecek identitas warga berupa Kartu Keluarga (KK) terdapat kesesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga ((KK) yang dimiliki oleh pemilik rumah dengan data dari DP4 Kemendagri. Dari pengakuan suami (Junaidi, 33 th) saat itu bahwa istrinya Rolly Triszelni Wirman, 35 th) sedang pulang kampung untuk berobat ke Bukit Tinggi Sumatera Barat dan akan kembali awal bulan September 2025.
Berdasarkan pengakuan Junaidi yang saat itu didampingi oleh RT setempat, Kaswanto mencatatnya dalam kertas kerja koreksi PDPB untuk dilakukan perbaikan nantinya saat kembali ke kantor KPU Rohil. Setelah mendapatkan penjelasan dari Junaidi dan diperkuat pernyataan dari RT bahwa memang istrinya sudah lama tidak nampak tapi ianya baru mengetahui bahwa yang bersangkutan ternyata pulang kampung untuk berobat.
Penulis dan Foto : Mardani
Editor : K. Amri