184 Panwas Kelurahaan/ Desa (PKD) Pada Pilkada Rohil Resmi dilantik
|
Rokan Hilir, 184 Panwas Kelurahan/Desa (PKD) pada pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 resmi dilantik, Pelantikan dilaksanakan oleh Panwas Kecamatan di wilayah kerja masing-masing.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan Sumpah Panwas Kelurahan/Desa (PKD) tersebut dilaksanakan selama dua hari oleh masing – masing Panwas Kecamatan dari Tanggal 18 s.d 19 Maret 2020 di 18 Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri dalam sambutanya menyampaikan, agar seluruh Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) yang telah dilantik senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, membangun komunikasi dengan semua unsur ( Datuk penghulu atau lurah, Babinkamtibmas, Babinsa, dan seluruh ormas dan tokoh masyarakat), serta Panwas Kelurahaan/ Desa harus mampu mempetakan wilayah rawan konflik di daerah masing-masing.
Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Fakhlurrozi dalam memberikan arahannya mengatakan, Panwas Kelurahan/ Desa yang telah dilantik harus memahami tugas pokok dan fungsi, serta Panwas Kelurahaan/ Desa diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Faklurrozi juga menambahkan, bahwa Panwas Kelurahan/ Desa yang telah dilantik dan diambil sumpahnya telah terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu, maka dari itu Panwas Kelurahan/ Desa harus (PKD) bersifat Profesional, Berintegritas, jujur dan adil.
“sejak dilantik dan diambil sumpah, mereka telah terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu. Profesionalitas, Berintegritas, Jujur dan Adil adalah sikap seorang pengawas pemilu”. ungkapnya.
Selain itu dikesempatan yang sama Jaka abdillah menyampaikan dalam sambutannya, bahwa proses dan tahapan-tahapan dalam perekrutan PKD (Pengawas Kelurahan/ Desa) telah dilalui dengan baik dan semaksimal mungkin, sehingga Panwas Kelurahan/ Desa yang telah dilantik memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan seluruh tahapan-tahapan pengawasan Pilkada terhitung mulai dilantiknya Panwas Kelurahaan/ Desa sampai berakhirnya proses pilkada, dan Panwas kelurahan/ Desa diharapkan agar tidak jumawa dalam mengemban jabatan yang telah diberikan.