Lompat ke isi utama

Berita

Abhan Sebutkan Lima Potensi Malapraktik Jika Pilkada Dilaksanakan 9 Desember 2020

Bagansiapiapi, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebutkan, adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Potensi malapraktik pertama, kata Abhan, soal daftar pemilih. Dia menuturkan, setidaknya ada dua tahapan pemilihan yang memerlukan kontak langsung dengan pemilih yaitu pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi data dukungan calon perseorangan.

"Jika dilaksankan pada 9 Desember 2020, maka tahapan mutarlih dan verifikasi data calon perseorangan sudah dimulai Mei sampai Juni," katanya dalam diskusi berjudul Perlukah Mewaspadai Malapraktik dalam Penundaan Pilkada 2020 melalui media daring, Kamis (23/4/2020).

Potensi kedua, lanjutnya, regulasi terkait dengan penyelengaraan yang belum jelas. "Mudah-mudahan April, Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undamg) selesai. Setelah itu, KPU harus segera menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) yaitu PKPU Tahapan, revisi PKPU mutarlih, revisi verifikasi dan lain sebagainya," jelas Abhan.

Potensi ketiga, yaitu kemungkinan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh petahana. Pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah itu menyebutkan berdasarkan hitungan Bawaslu dari 270 daerah yang akan melaksanakan pillkada, setidaknya ada 224 daerah dengan calon petahana yang bakal kembali maju.

"Saat situasi pandemik covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana," sebutnya.

"Sudah banyak laporan dari daerah misalnya membagikan sembako dan alat kesehatan, tetapi lambangnya tidak lambang sebagai pemerintah daerah," tambah Abhan.

Keempat, adanya potensi pembelian suara. Menurutnya, hal ini bisa makin marak terjadi, terlebih saat situasi musibah covid-19 lantaran ekonomi terpuruk. "Kemungkinan potensi terjadinya pembelian suara atau politik uang akan banyak," Abhan menyimpulkan.

Potensi kelima terkait dengan kampanye dan logistik. Abhan mempertanyakan kesiapan logistik jika pelaksanaan pemungutan suara digelar 9 Desember 2020.

"Jika pilkada dilaksanakan 9 Desember apakah logistik bisa terselesaikan tepat pada waktunya? Karena logitik ini menyangkut pihak lain, misalnya soal perusahaan pencetak, ketersediaan bahan, dan soal pendistribusian," ujarnya

koordinator divisi Hukum, Humas dan Datin Kabupaten Rokan Hilir mengatakan, Terkait hal tersebut Bawaslu Rohil akan siap laksanakan arahan serta intruksi Bawaslu Republik Indonesia sebagai lembaga Negara yang independen berbentuk vertikal tentu intruksi lembaga diatas merupakan hal yang mesti menjadi acuan pelaksanaan tugas dan fungsi secara lembaga.


Bawaslu Rohil yakin apapun langkah yang akan dibuat Bawaslu RI terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah serentak tentu akan merujuk kepada peraturan perundang - undangan dan melalui proses legal standing yang mumpuni.

Tag
BERITA