Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Verifikasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester I, Bawaslu Rokan Hilir Ikut Mencermati Data Melalui Sipol

Sipol

Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nurmaidani di dampingi Staf melakukan pengawasan langsung terhadap proses Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Rohil – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan langsung terhadap proses Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir pada Minggu (28/6/2026).

Hadir langsung dalam agenda pengawasan tersebut, Anggota Bawaslu Rokan Hilir selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Nurmaidani, S.H., bersama jajaran Staf Teknis Divisi HPS. Sementara dari pihak penyelenggara teknis, hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Sekretariat, Admin SIPOL, serta jajaran staf KPU Rokan Hilir.

Pengawasan melekat ini dilakukan oleh Bawaslu Rokan Hilir guna memastikan bahwa KPU dalam melaksanakan PDPPB melalui SIPOL benar-benar berjalan sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan, penerimaan hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan yang dilakukan secara elektronik pada Semester I Tahun 2026 diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni. Menindaklanjuti linimasa tersebut, KPU Rokan Hilir melaksanakan verifikasi untuk Semester I Tahun 2026 pada hari Minggu, 28 Juni 2026.

Sebagai informasi, verifikasi PDPPB melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 ini dilaksanakan oleh tim Admin SIPOL KPU terhadap 10 (sepuluh) partai politik yang telah melakukan submit data. Proses verifikasi dilakukan dengan mencermati indikator keabsahan dokumen yang mengacu pada Surat Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik, di bawah pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan hasil pengawasan, verifikasi PDPPB melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 ini menghasilkan status akhir berupa "Sesuai" dan "Tidak Sesuai". Beberapa partai politik yang mengajukan pemutakhiran berhasil mendapatkan status "Sesuai", namun sebagian lainnya memperoleh status "Tidak Sesuai". Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara dokumen fisik yang diunggah dengan input data yang dilakukan oleh partai politik pada aplikasi SIPOL.

Nurmaidani menambahkan bahwa ketidaksesuaian tersebut di antaranya meliputi tidak sinkronnya nama dan jabatan pengurus, alamat kantor, surat keputusan (SK), serta pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan.

"Ketidaksesuaian tersebut menjadi poin penting bahwa partai politik perlu segera membenahi data mereka agar keabsahannya terpenuhi dan datanya tetap mutakhir," tegas Nurmaidani.

Penulis dan Foto : Ade. S

Editor : K. Amri