Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 : Nurmaidani Sampaikan Poin Krusial Kepada KPU, Disdukcapil, dan Parpol

pdpb

Anggota Bawaslu Rokan Hilir Nurmaidani saat pemaparan dan diskusi PDPB Triwulan II Tahun 2026

ROKAN HILIR – Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menghadiri sekaligus melakukan pengawasan melekat terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (2/7/2026).

Hadir langsung dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) sekaligus Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani, S.H. Kehadirannya dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Nurmaidani menyampaikan sejumlah pertanyaan serta masukan strategis kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus penguatan sinergi demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani meminta penjelasan komprehensif terkait adanya perbedaan yang cukup signifikan pada data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara PDPB Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026. Menurutnya, dinamika perubahan data tersebut perlu dipaparkan secara rinci agar seluruh pihak dapat memahami dasar serta proses pemutakhiran yang telah dilakukan.

Selanjutnya, perhatian khusus diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir. Nurmaidani mencermati data TMS dengan kategori “non-aktif”. Ia mempertanyakan langkah progresif yang dapat diambil oleh Disdukcapil terhadap data tersebut. Mengingat secara de facto, penduduk yang status datanya “non-aktif” ini nyatanya masih hidup, berdomisili di wilayah Rokan Hilir, serta mengantongi dokumen kependudukan sah berupa Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, hak pilih mereka wajib dikawal dan dilindungi.

Sebagai kritik konstruktif, Nurmaidani mendorong Disdukcapil untuk melakukan upaya "jemput bola" atau langkah progresif lainnya, mengingat jumlah data dengan kategori “non-aktif” pada pleno triwulan kedua ini telah mencapai ratusan pemilih.

Sementara itu, kepada partai politik (parpol), Nurmaidani mengimbau agar turut berperan aktif memberikan masukan dan informasi mengenai kondisi faktual masyarakat di lapangan. Khususnya jika ditemukan adanya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, maupun warga yang sejatinya telah memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih namun belum terdaftar.

Ia mengingatkan bahwa anggota partai politik yang belum terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan kelak akan bermuara pada status “Belum Memenuhi Syarat” (BMS) saat memasuki tahapan verifikasi partai politik, merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

Menurutnya, keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya bertumpu pada pundak penyelenggara pemilu, melainkan membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh elemen pemangku kepentingan.

"Bawaslu berharap koordinasi antara KPU, Disdukcapil, partai politik, dan seluruh pihak terkait dapat terus diperkuat. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif merupakan salah satu fondasi paling krusial dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas," tegas Nurmaidani.

Sebagai informasi tambahan, KPU Kabupaten Rokan Hilir telah menetapkan jumlah pemilih pada Pleno PDPB Triwulan Kedua ini sebanyak 495.704 pemilih. Jika dibandingkan dengan Triwulan Pertama yang berjumlah 487.197 pemilih, terdapat penambahan sebanyak 8.507 pemilih. Secara rincian, penambahan tersebut merupakan akumulasi dari data pemilih baru sebanyak 9.470 orang, dikurangi jumlah pemilih TMS sebanyak 963 orang. Berdasarkan rincian data tersebut, Bawaslu Rokan Hilir menilai bahwa Data Pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir pada Pleno Triwulan Kedua ini telah memenuhi parameter akurasi data pemilih.

Penulis dan Foto: Ahmad 

Editor: K. Amri