Bawaslu Akan Luncurkan “Sigaplapor”, Aplikasi Online Penanganan dan Pelaporan Pelanggaran
|
Pekanbar, Bawaslu Riau laksanakan sosialiasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAPLAPOR), pada Senin (28/03/2022) di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau. Kegiatan ini mengundang Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau, dengan menghadirkan Staf pada Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Miki AB dan Fauzan Amru, yang memberikan materi pengenalan sekaligus praktik penggunaan Sigap kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem ini dibuat untuk mempermudah akses masyarakat untuk menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu, dimana masyarakat dapat menyampaikan secara online serta mengetahui proses tindak lanjutnya. Sigap merupakan pengembangan dari Sistem Informasi Penanganan Pelangaran Pemilu (Sigaru) yang sebelumnya telah dimiliki oleh Bawaslu.
“Sigaplapor saat ini memiliki 3 fungsi selain dari pengembangan aplikasi sebelumya (Sigaru), fungsi Sigap ditambahkan 2 fungsi yaitu fungsi Penerimaan Laporan, dan Fungsi Proses Penaganan pelanggaran” tambah Gema.
Selain praktik penggunaan Sigaplapor, Tim dari Bawaslu RI juga melakukan identifikasi dan kesiapan kebutuhan penerapan Sigaplapor. Indentifikasi sarana berupa jaringan internet yang terdapat di Kabupaten sampai dengan Kecamatan, ketersediaan listrik, perangkat yang digunakan untuk mengakses Sigap serta kesiapan SDM dan anggaran. Data yang telah dirangkum tersebut dijakan sebagai masukan dalam pengembangan Sigap.
“Saya berharap setelah sigap ini di Launcing oleh Bawaslu RI, dapat menjadi sistem yang dapat mempermudah kerja-kerja penanganan pelanggaran sehingga mewujudkan penanganan pelanggran pemilu yang profesional dan transparan” Tutup Gema.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekretariat, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Kabag Pengawasan Bawaslu Riau.
sumber : riau.bawaslu.go.id