Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Buka Pendaftaran Panwascam Pemilu Tahun 2024

Bagansiapiapi- Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pembentukan badan penyelenggara ad hoc Pemilu 2024, yakni Panitia Pemilihan Pengawas Kecamatan (Panwaslu) yang akan dibuka pada bulan September. (15/09/22).

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri, S. HI menjelaskan bahwa Bawaslu RI secara resmi menetapkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam (Panitia pengawasan pemilihan umum kecamatan) dalam Pemilu Serentak 2024.Penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam itu ditandai dengan adanya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024.

Saat ini berdasarkan tahapan rekrutmen yang dikeluarkan Bawaslu RI, adalah tahapan sosialisasi pembentukan penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.

“Jadi kita sementara ini melakukan sosialisasi pembentukan Panwaslu kepada seluruh elemen masyarakat dan pemberkasan lamaran Panwaslu dapat di unduh di website Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir ”Ungkap Syahyuri.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Zubaidah, SE yang juga sebagai Ketua Pokja penerimaan pendaftaran Panwaslu menjelaskan bahwa untuk pendaftaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir akan membuka pendaftaran dimana Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 Sampai 27 September Tahun 2022.

"Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir akan tetap berpedoman pada ketentuan yang disampaikan Bawaslu RI salah satunya batas usia minimal dan Calon anggota Panwaslu harus benar-benar warga Kabupaten Rokan Hilir, Bawaslu tidak akan mengakomodir yang bukan warga Rokan Hilir. Hal itu katanya, sesuai dengan ketentuan dimana calon Panwaslu berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. ”Jelas Zubaidah.

Berikut jadwal pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

  1. Sosialisasi tanggal 10 hingga 21 Sep 2022.
  2. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15-21 September 2022.
  3. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 hingga 27 September 2022.
  4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
  5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 1 Oktober 2022.
  6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.
  7. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.
  8. Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hingga 9 hingga 11 Oktober 2022.
  9. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 12 Oktober 2022.
  10. Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat tanggal 12 hingga 18 Oktober 2022.
  11. Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022.
  12. Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 17 Oktober 2022.
  13. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022.
  14. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022.
  15. Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 25 Okt 2022.
  16. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan tanggal 26-28 Oktober 2022
  17. Penyusunan Laporan Akhir tanggal 29 hingga 31 Oktober 2022.
  18. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi tanggal 1 hingga 3 November 2022.

PERSYARATAN :
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
• Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
• Bersedia bekerja penuh waktu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara

Penulis : Dadang H

Editor : Reza Is

Tag
BERITA