Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Membuka Pendaftaran Pengawas Kecamatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Rokan Hilir untuk bergabung menjadi Pengawas Kecamatan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

A. Persyaratan calon anggota Pengawas Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga negara indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih.
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
  6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  10. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  11. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu.
  14. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
  15. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  17. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/ Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/ Kota.
  18. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

B. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan melampirkan:

  1. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah.
  3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir minimal SLTA atau sederajat yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Daftar Riwayat Hidup.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
  6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika (NAPZA) dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
  7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  8. Surat pernyataan.

C. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

D. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui Email rekrut.panwascamrohil@gmail.com, Whatshap 0823 8684 6091 dan pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir, Jl Perwira No. 76, Kelurahan Bagan Kota Bagansiapiapi Paling lambat tanggal 03 Desember 2019. 

E. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap photocopy.

F. Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 27 November - 03 Desember 2019.

G. Pendaftaran melalui pos atau media online (email atau whatsapp), diwajibkan menyerahkan berkas ASLI di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 27 November 2019 dan selambat-lambatnya 03 Desember 2019.

H. Jadwal Pendaftaran :

  1. 13-26 November 2019 : Pengumuman Pendaftaran
  2. 27-03 Desember 2019 : Pendaftaraan Penerimaan Berkas
  3. 27-04 Desember 2019 : Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan
  4. 05 Desember 2019 : Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran.
  5. 06-10 Desember 2019 : Penerimaan Berkas Pendaftaran dimasa Perpanjagan Pendaftaran
  6. 12 Desember 2019 : Pengumuman hasil Penelitian Administrasi.
  7. 12-15 Desember 2019 : Tanggapan dan Masukan Masyarakat
  8. 13-17 Desember 2019 : Tes Tertulis
  9. 13-17 Desember 2019 : Wawancara
  10. 18 Desember 2019 : Pengumuman Hasil Wawancara
  11. 20-21 Desember 2019 : Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan .

Tag
BERITA