Bawaslu Koordinasi Data Pemilih dan Penggunaan Akses Sidalih Pengawasan PDPB ke KPU Rokan Hilir
|
Bagansiapiapi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah beserta Staf melakukan koordinasi ke KPU Rokan Hilir terkait turunnya surat Bawaslu RI Nomor B-350/PM.00/K1/08/2025 Perihal penggunaan akses Sidalih (Sistem Data Pemilih) pada pengawasan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) Selasa, (05/08/2025).
Jaka Abdillah menyampaikan bahwa surat Ketua Bawaslu RI ini turun dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 1232/TIK.02-SD/13/2025 perihal Penyampaian Data Pemilih dan Akses Sidalih (Sistem Data Pemilih) yang dimiliki oleh KPU.
Didalam kunjungannya Jaka Abdillah berkoordinasi dengan Kadiv. Rendatin KPU Rokan Hilir Kaswanto Dahlan terkait surat tersebut dan sekaligus mendiskusikan permasalahan-permasalahan apa saja yang timbul selama proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Rokan Hilir. Berberapa permasalahan dibahas terkait hambatan-hambatan yang muncul selama melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini diantaranya mencari solusi terkait data masyarakat yang sudah meninggal yang seharusnya dapat langsung di hapus atau di TMS kan pada Sidalih (Sistem Data Pemilih).
"Kegiatan PDPB ini sedikit terhambat dikarenakan untuk menghapus data tersebut KPU wajib mempunyai data otentik seperti Surat/Akte Kematian dari Kantor Disdukcapil dan minimal KPU harus mendapatkan Surat Keterangan RT (Rukun Tetangga) tempat domisili Pemilih yang sudah meninggal tersebut" ujar Iwan panggilan Kaswanto Dahlan.
Koordiv P2H Jaka Abdillah menyampaikan bahwa Bawaslu Rokan Hilir akan melakukan uji petik terhadap sampel yakni turun langsung ke masyarakat dalam rangka untuk menjaga hak pilih masyarakat khususnya di Kabupaten Rokan Hilir di akhir bulan Agustus nanti.
Penulis dan Foto : Mardani
Editor : K. Amri