Bawaslu Provinsi Riau Taja Kegiatan Rapat Advokasi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2022
|
Pekanbaru- Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Fakhlurrozi, SH.I beserta staf Albar, SH.I mengikuti Kegiatan Rapat Advokasi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 di Aula Bawaslu Provinsi Riau Pekanbaru, Selasa (12/04/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Divisi SDMO Hasan,M.Si, Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora dan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Se-Kabupaten/Kota beserta para staf.
Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Hasan, M. Si. Dalam pembukan rapat tersebut Hasan mengatakan bahwa dalam Evaluasi Advokasi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022, Bawaslu Provinsi Riau melakukan cara agar bagaimana proses pendampingan hukum bisa diberikan secara maksimal.
"Soal implementasi hukum yang mana kita sebagai lembaga vertikal, kita adalah pelaksana hukum. Dalam penerapan hukum harus satu pikiran. Kita masing-masing tidak boleh punya penafsiran. Ibarat satu jasad fungsi masing-masing tubuh berbeda tapi tetap fokus atau terkonsentrasi satu pikiran. Dan kita telah memploklamirkan bahwa panglima tertingginya adalah hukum," tuturnya.
Hasan juga mengatakan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menyongsong tahapan Pemilu Tahun 2024 dalam hal pelayanan bantuan hukum, dengan demikian kedepannya dapat memudahkan penyelenggara Pemilu terhusus Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal mengajukan permohonan bantuan hukum.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Rohil Fakhlurrozi, SH.I yang mengikuti rapat ini memberikan sedikit pemahaman dalam diskusi terhadap bantuan hukum yang termaktub dalam Perbawaslu ini. Fakhlurrozi mengatakan Perbawaslu 26 Tahun 2018 ini boleh dikatakan belum sempurna, karena sejauh mana Perbawaslu ini menjangkau pemberian bantuan hukumnya.
"Apakah pada proses penyelidikan, penyidikan dan pengadilan nanti, Perbawaslu ini bisa memberikan ketegasan? sebab pada regulasi ini tidak jelas ketegasannya dan juga jenis kasus hukum apa saja yang bisa masuk kategori, apakah pendampingan kasus pidana dan perdata".
Suasana diskusi semakin aktif, disela diskusi tersebut staf Bawaslu Provinsi Riau Laode sebagai moderator pada rapat tersebut mengatakan, "Di dalam regulasi Perbawaslu ini secara pengetahuan yang pernah kita bahas sebelumnya via daring, hanya dibatasi sampai di tingkat proses penyelidikan dan penyidikan. Kalau untuk di tingkat Pengadilan, pendampingan hukumnya diserahkan kepada Advokat (Pengacara)", ucapnya.
Kabag Hukum Dona Donora pada penghujung rapat sedikit memberikan closing statement bahwa regulasi ini masih banyak yang harus diperbaiki, maka oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Perbawaslu 26 tahun 2018 ini, karena masih perlu masukan dasar pengaturan, permasalahan dan kebutuhannya, subtansi dan usulan rumusan. (Albar)