Bawaslu Provinsi Riau Taja Kegiatan Rapat dan Sosialisasi Aplikasi Sigaplapor
|
Pekanbaru, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengikuti Kegiatan Rapat Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (Sigaplapor) di Aula Bawaslu Provinsi Riau Pekanbaru, Senin (28/03/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Rokan Hilir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bimantara Prima Adi Cipta, SH., dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Muhammad Zaki, S. Sos.
Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Gema Wahyu Adinata, SH dan diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gushendri, SH., Staf Biro Penanganan Bawaslu Republik Indonesia Miki AB dan seluruh Koordinator Divisi dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau.
Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini mengingat persiapan Bawaslu untuk menyongsong tahapan Pemilu Tahun 2024 dalam hal penerimaan laporan pelanggaran Pemilu melalui Aplikasi Sigaplapor, dengan demikian sistem ini dapat memudahkan peserta Pemilu dalam hal mengajukan laporan pelanggaran Pemilu pada tahapan Pemilu Tahun 2024.
Rapat ini diisi dengan pengenalan Aplikasi Sigaplapor oleh Tim Biro Penanganan Bawaslu Republik Indonesia Miki Abe dan Fauzan Amri serta pemaparan terkait kesiapan sarana dan prasarana oleh masing-masing Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau terkait instrument penunjang kegiatan tersebut.
Bimantara Prima Adi Cipta, SH yang mengikuti rapat ini memberikan harapan kepada Tim Biro Penanganan Bawaslu Republik Indonesia agar aplikasi ini bisa berjalan maksimal, kemudian sarana dan prasarana bisa dipenuhi oleh Bawaslu Riau agar program ini efektif berjalan di Kabupaten/Kota. (M. Zaki)