Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Bakal Gencar Sosialisasikan Netralitas Kepala Desa pada Pilkada Serentak

123

Anggota Bawaslu RI Puadi memberikan keterangan pers menyikapi berbagai isu aktual pada tahapan masa kampanye di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI bertekad mensukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Salah satu hal penting pada kesuksesan pilkada adalah netralitas para kepala desa.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengungkapkan, seluruh jajaran Bawaslu akan menyosialisasikan secara masif aturan Pasal 71 ayat 1 Undang Undang No 10 tahun 2016, salah satunya terkait netralitas kepala desa dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

Puadi menegaskan, Pasal 71 ayat 1 mengatur mengenai larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Menurutnya, jajaran Bawaslu provinsi akan mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

"Nanti (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa," kata Puadi, Selasa (6/8/2024).

Puadi menegaskan aturan ini harus tersosialisasikan secara baik. Sebab, supaya para pasangan calon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa, termasuk juga membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

"Ini harus bisa tersosialisasikan dengan baik," kata Puadi.

Dari data yang dihimpun Bawaslu, pada pilkada tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dari angka tersebut kata Puadi, ditemukan terdapat Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon. Selain itu, Puadi mengatakan, Bawaslu juga akan membuat klinik penegakan hukum.

Bawaslu berharap, melalui klinik tersebut semua peserta pemilu dan semua stakeholder lain ketika menemukan informasi dugaan pelanggaran pemilu segera diinformasikan kepada Bawaslu.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang.

Repost:https://bekasi.tribunnews.com/2024/08/06/bawaslu-ri-bakal-gencar-sosialisasikan-netralitas-kepala-desa-pada-pilkada-serentak