Bawaslu RI Kirim 369 Laporan Kepada KASN Terkait Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2020.
|
Bagansiapiapi-23/06/2020/- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2020. di Jakarta, Rabu.(17/06/2020).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat terdapat 369 aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas sepanjang 2020 pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah 2020.dan data sampai dengan 15 Juni 2020 jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang. Pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah," kata Ketua Bawaslu Abhan,
Bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan ASN, yakni berupa kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
"Kita sudah teruskan ke KASN dan ditindaklanjuti berupa rekomendasi," ungkapnya.
Abhan mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 jangan kualitasnya terdegradasi karena persoalan netralitas aparatur sipil negara, oleh sebab itu Bawaslu mengingatkan kepala Daerah agar tidak memobilisasi ASN dalam pilkada.
"Apalagi kemungkinan kegiatan kampanye dialihkan ke bentuk virtual, tentu ini menjadi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam bermedia sosial," ujarnya pula.
Bawaslu juga mengingatkan agar para ASN tetap mempertahankan sikap profesional tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020, cukup bertugas memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan sampai 15 Juni 2020 sudah masuk 195 dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan 47 pelanggaran telah ditindaklanjuti serta sisanya masih dalam proses pemeriksaan.sepanjang 2019 silam terdapat 412 pelanggaran netralitas ASN pada pemilu, sedangkan baru pada pertengahan 2020 ini angka pelanggaran sudah dicatat mencapai 351 kasus.
Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan, ASN akan dikenakan sanksi mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lalu ada sanksi disiplin seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila ada ASN yang terbukti melanggar aturan-aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat,” tuturnya.
Upaya menekan potensi pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada, KASN bersama Bawaslu membuat perjanjian kerja sama mengawasi dan menindak ASN yang tidak netral.
Perjanjian kerja sama itu akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan dalam bentuk pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan penindakan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi.