Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Ingatkan Partai Politik Perbarui Data Secara Kontinu

Sipol

Anggota Bawaslu kabupaten Rokan Hilir Nurmaidani (Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa) saat menghadiri agenda Sosialisasi Pemutahiran Data Partai Politik.

Rokan Hilir - Menatap persiapan Pemilu 2029 sejak dini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menghadiri agenda Sosialisasi Pemutahiran Data Partai Politik. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir ini berlangsung hangat pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Aula KPU Kabupaten Rokan Hilir.

"Pemutahiran data partai politik secara berkelanjutan muaranya merupakan proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan di awal tahapan Pemilu 2029. Oleh sebab itu, memperbarui data serta dokumen partai politik secara berkesinambungan sebenarnya akan memudahkan partai politik itu sendiri. Demi menjamin keabsahan dan legalitas internal partai, proses pemutahiran ini mutlak dilakukan," ujar Nurmaidani, S.H.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rokan Hilir tersebut mengingatkan agar partai politik tidak menunda-nunda waktu. Ia mengajak mereka untuk mencermati elemen data yang selama ini kerap menjadi "kerikil" dan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) saat verifikasi administrasi.

sipol

Beberapa kendala klasik yang sering muncul di antaranya data keanggotaan ganda, kasus pencatutan identitas warga, status anggota yang belum terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan serta anggota yang belum mengantongi KTP elektronik dengan domisili wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Tidak hanya soal urusan anggota, Nurmaidani juga mengingatkan aspek krusial lain yang wajib dikawal dalam pemutahiran data seacra berkala ini. Mulai dari restrukturisasi kepengurusan, pembaruan buku rekening, pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan, hingga hal mendasar seperti pembaruan alamat kantor. Semua komponen tersebut harus terus diperbarui pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar data yang diakses oleh publik nantinya benar-benar akurat.

Secara khusus, Nurmaidani juga menaruh harapan besar pada keaktifan para Liaison Officer (LO) partai politik. Ia meminta para LO bergerak responsif menjembatani informasi dari Bawaslu maupun KPU Rohil kepada Ketua dan jajaran pengurus partainya.

"Peran aktif LO untuk rajin mengecek Sipol secara berkala serta intens berkoordinasi dengan KPU Rohil demi memastikan kesesuaian data aturan adalah sebuah langkah taktis dan cerdas," tambahnya. 

Di sisi lain, Bawaslu juga memberikan saran emosional namun profesional kepada KPU Rokan Hilir. KPU diharapkan tetap merangkul, bersikap tegas, transparan, serta akuntabel dengan tetap membagikan seluruh materi sosialisasi kepada pengurus partai politik yang kebetulan berhalangan hadir. Langkah ini dinilai penting agar semua peserta pemilu mendapatkan hak informasi yang setara dan adil.

Menariknya, dalam ruang diskusi sosialisasi tersebut, terungkap sebuah dinamika lapangan. Diketahui ada ketidakseragaman terkait otoritas akses langsung ke aplikasi Sipol. Perwakilan sejumlah partai politik mencurahkan kendalanya bahwa kendali Sipol masih bersifat sentralistik atau dipegang penuh oleh pengurus tingkat pusat (DPP).

Mendengar keluhan teknis tersebut, Nurmaidani langsung mengulurkan solusi taktis yang solutif. Ia menyarankan, meski akses Sipol belum didelegasikan oleh pusat ke tingkat kabupaten/kota, pengurus di daerah tidak boleh pasif. Mereka bisa berinisiatif menyampaikan laporan perubahan data secara manual atau langsung kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir. 

Langkah jemput bola dan preventif ini dinilai sangat penting untuk menjaga keakuratan data di daerah, sembari menunggu sinkronisasi atau dibukanya gerbang akses Sipol oleh pengurus pusat masing-masing partai.

Penulis dan Foto : M. Khumaidi

Editor : Ahmad