Bawaslu RI Lakukan Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Daring Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Riau.
|
Bagansiapiapi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Republik Indonesia melakukan Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Daring Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Riau.
Sosialiasi dilakukan dalam bentuk dialog via Zoom Meeting Video Conference yang dilaksanakan, Kamis (24/06/2020) berjalan dengan lancar dipimpin langsung oleh Amiruddin Sijaya, selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau.
Kegiatan yang dinarasumberi oleh Bagian Hukum Bawaslu RI Agung Bagas Indraatmaja (Kabag Hukum Bawaslu RI), Witra Evelin Maduma Sinaga (Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI), Fiera Maulidda (Tim Asistensi Bawaslu RI). dan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin.
Anggota serta Staf Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum, Humas dan Datin Fakhlurrozi, mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting Video Conference dari Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
Rapat diawali dengan dialog Amiruddin dengan menyapa peserta dari Kabupaten/Kota. Pada Dialog yang berlangsung hangat tersebut, sebagai moderator Fikar menyampaikan tata tertib Rapat Sosialisasi Dan Evaluasi Daring Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Riau,
Lanjut Agung Bagas Indraatmaja menyampaikan materi tentang tujuan pelaksanaan dari bantuan hukum di lingkungan Bawaslu, dasar hukum pemberian bantuan hukum tentang tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu yaitu Perbawaslu nomor 26 Tahun 2018.
Sementara itu Witra Evelin Maduma Sinaga, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, lebih banyak menyinggung tentang jenis-jenis layanan bantuan hukum,
“Ketentuan mengenai prosedur pemberian bantuan hukum ada di Pasal 2 Perbawaslu 26 tahun 2018, jadi pemberian bantuan hukum ini diberikan tidak hanya bagi pengawas pemilu, pejabat dan pegawai tapi dapat juga diberikan kepada mantan pengawas, mantan pegawai dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan bawaslu,” kata Witra, Rabu 24 Juni 2020.
Disisi lain Fiera Maulidda Tim Asistensi Bawaslu RI, juga menyinggung tentang dasar dan cara pemberian bantuan hukum mulai dari pemohon atau penerima bantuan hukum sampai pada putusan dari permohonan tersebut.
Editor : K. Amri
Penulis : M. Albar