Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Gelar Rapat Taknis Penanganan Pelanggaran yang diikuti Bawaslu Kab/ Kota se-Riau

Bagansiapiapi, (07/07/2020). Bawaslu Provinsi Riau menggelar rapat  Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Riau dengan tetap memperhatikan  Standar Protokol Kesehatan (Covid-19). Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto Pekanbaru dan dibuka secara resmi oleh Pimpinan Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, Sabtu, 03 Juli 2020.

Pimpinan Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu  Riau menyampaikan terkait tentang Peraturan Bawaslu Nomor 06 Tahun 2018 dimana pada Pasal 13 tertuang tentang aturan tentang gugus tugas bagi penyelenggaran pemilu dimasa Pandemi Covid-19. Beliau  juga mengingatkan pada Rapat tersebut mengenai permasalahan-permasalah yang sering timbul pada saat proses Pemilihan Kepala Daerah berlangsung.

Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Bimantara Prima adi cipta Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan seluruh lapisan masyarakat yang terlibat didalam proses pesta demokrasi khususnya di Negeri Seribu Kubah Kabupaten Rokan Hilir untuk taat dan patuh terhadap aturan-aturan Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.

Beliau juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir akan bertindak tegas dalam menangani proses Penindakan dan Pelanggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

”Kami dari Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir akan bertindak tegas jika terjadi Pelanggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Rokan Hilir ”. Tegas Bima.

Editor : K. Amri

Penulis : Mardani

Tag
BERITA