Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Rapat Daring Tentang Pengawasan dengan Bawaslu Kabupaten/ Kota Menyikapi Wacana Penundaan Pilkada

Bagansiapiapi, (02/03/ 2020), Antisipasi penyebaran Covid-19 di jajaran Bawaslu Se Provinsi Riau, Ketua dan Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau lakukan rapat online dengan aplikasi Zoom. Rapat dimulai jam 10.00 WIB membahas berbagai persoalan yang ada diantaranya tindak lanjut surat Bawaslu Provinsi Riau tentang penonaktifan sementara penyelenggara pemilu ad-hoc seperti Panwascam dan PKD dari tugasnya.

Keputusan penonaktifan sementara tersebut diambil setelah sebelumnya KPU menonaktifkan sementara penyelenggara pemilu dijajarannya seperti PPK dan PPS, bahkan jajaran PPS baru saja diumumkan namun pelantikannya terpaksa ditunda.

Rapat online dipimpin oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Hasan dan dihadiri Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya dan Gema Wahyu Adinata serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Anderson, sedangkan Ketua Rusidi Rusdan dan Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa mengikuti rapat dengan cara online.

Dalam rapat online tersebut selain membahas tentang penonaktifan sementara Panwascam dan PKD juga membicarakan persoalan munculnya laporan atau temuan dugaan pelanggaran apakah tetap ditindaklanjuti atau dipending sampai batas waktu yang belum ditentukan, namun penjelasan yang disampaikan oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran Gema Wahyu Adinata bahwa terkait adanya laporan atau temuan dimasa work from home tetap ditindaklanjuti selagi tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Sementara itu, Koordiv Pengawasan Neil Antariksa juga menyampaikan bahwa dimasa-masa seperti ini jajaran komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten Kota tetap melakukan pengawasan meskipun ada empat tahapan pilkada yang terpaksa ditunda mengingat bahwa persoalan penundaan pilkada ini masih harus menunggu dikeluarkannya Perppu atau perangkat perundang-undangan lain sebagai payung hukumnya.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri,S.HI mengatakan bahwa keputusan penonaktifan sementara Panwascam dan PKD bukan dilakukan secara sepihak olehnya namun berdasarkan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh Bawaslu dan memperhatikan langkah yang telah dilakukan oleh KPU dengan menonaktifkan penyelenggara pemilu ad-hocnya  seperti PPK dan PPS bahkan PPS yang sudah terpilih namun pelantikannya terpaksa ditunda karena dikhawatirkan menjadi sarana penyebaran Covid-19.

"Kemarin kita bahas secara serius dengan Ketua dan  Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau dan kawan-kawan Bawaslu kabupaten kota lainnya melalui rapat online perihal perkembangan penonaktifan sementara Panwascam dan PKD. Rapat online ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di jajaran Bawaslu Se Riau" pungkas putra terbaik Tanjung Medan ini.

Humas_BawasluRohil

Tag
BERITA