Bawaslu Riau Taja Bimtek Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilkada 9 Kabupaten-Kota
|
Bagansiapiapi,(02/07/2020). Dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia pada proses musyawarah tertutup dan terbuka untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan di Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Simulasi Pelaksanaan Musyawarah Terbuka Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Selasa (28/07/2020).
Kegiatan ini diperuntukkan bagi Ketua Bawaslu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Koordinator Sekretariat dan satu orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Sementara untuk Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sendiri dihadiri oleh Ketua Syahyuri, Koordiv Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah dan Koordinator Sekretariat Bawaslu beserta satu orang Staf Divisi Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dan didampingi segenap unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Riau.
Rusidi dalam penjelasannya menyampaikan agar komisioner dan jajaran sekretariat lihai dalam menjaga ritme dalam bekerja, termasuk menjaga kesehatan ditengah kondisi pandemi Covid-19. "Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kewenangan membuat putusan dalam penyelesaian sengketa pilkada, dalam membuat putusan adalah hal yang biasa dan lumrah, tetapi apabila Bawaslu tidak membuat putusan justru itu adalah tindakan yang melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu maupun Pilkada" ujarnya.
Agenda bintek ini selain penyampaian materi juga melaksanakan simulasi musyawarah terbuka penyelesaian sengketa dengan menggunakan Perbawaslu terbaru, yakni Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Jaka Abdillah diberi kesempatan untuk menjalani peran sebagai pimpinan majelis sidang dan dibantu Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu.
Sementara peran sebagai pemohon dan termohon serta pihak terkait diperankan oleh Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti, Siak, Bengkalis dan Dumai.
Menurut Jaka Abdillah, kegiatan bimtek musyawarah terbuka dalam penyelesaian sengketa ini terasa sangat berguna bagi para Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten - Kota karena selain diajarkan tentang mengisi format permohonan, jawaban termohon juga adanya simulasi yang nantinya akan dihadapi oleh setiap Bawaslu Kabupaten - Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun ini.
"Aura dalam memimpin persidangan ini mirip dengan aura dalam persidangan - persidangan di pengadilan umum sehingga, bagi kita yang belum pernah merasakan persidangan terasa sangat manfaat dari simulasi ini" ungkap Jaka.
Jaka berharap Bawaslu Riau kedepannya dapat mengagendakan kembali simulasi persidangan penyelesaian sengketa agar nantinya para Koordiv Penyelesaian Sengketa bisa menularkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh kepada pimpinan Bawaslu lainnya.
Editor : K. Amri
Penulis : Reza Is