Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Awasi Verifikasi Faktual Dokumen Balon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir

Verifikasi faktual

Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah saat melakukan verifikasi faktual dokumen balon Bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir 

Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan klarifikasi keabsahan dokumen ijazah persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Pemilihan Tahun 2024. Senin (02/08/24)   

Tahapan Verifikasi faktual ijazah bakal pasangan calon ini merupakan serangkaian tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 376/PL.02.2-SD/1407/2024 tanggal 31 agustus 2024 perihal pemberitahuan jadwal penelitian persyaratan ddministrasi calon, maka Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir juga ikut melaksanakan pengawasan klarifikasi keabsahan dokumen Ijazah persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir. 

pengawasan verfak

Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan untuk mengecekan keabsahan ijazah dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  dengan membetuk 3 tim." Kami Bawaslu Rokan Hilir telah membentuk 3 tim untuk melakukan pengawasan keabsahan masing-masing bakal calon yaitu tim pertama adalah Jaka abdillah Nurmaidani dan Dedi Sibuea melaksanakan pengawasan di SMEA PGRI Pekanbaru, Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Sekolah Tinggi llmu Hukum (STlH) Persada Bunda Pekanbaru. Tim kedua  yaitu  Zubaidah, Nasrudin, dan staf melakukan pengawasan di Universitas lslam Riau, Universitas Terbuka (UT) dan SMA Negeri 11 Bukit Raya Pekanbaru, dan yang terakhir tim ketiga yaitu staf melakukan pengawasan di SMA Negeri 1 Bagan Sinembah" jelas Zubaidah. 

Lanjutnya, "Bakal pasangan calon yang telah melampirkan ijazah untuk kelengkapan syarat pencalonan, akan tetap dilakukan pengawasan secara faktual karena syarat pencalonan menjadi hal yang sangat sensitif dengan memastikan ke lembaga pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan legalisasi tersebut" tambah Zubaidah.

Penulis dan Foto: Ade S

Editor : K. Amri