Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Berharap Tidak Ada Arak-Arakan dalam Penetapan Paslon dan Pengundian Nomor Paslon.

Bagansiapiapi, (21/09/2020). Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir hadiri  Rapat koordinasi persiapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir di KPU Rokan Hilir, diruang Media Center KPU Rokan Hilir. Senin, 21 september 2020.

Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto mengatakan dari hasil perbaikan berkas akan ditetapkan tanggal 23 September 2020. Ia juga menjelaskan tentang jumlah yang hadir dalam penetapan nomor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Dalam Proses Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor pasangan Calon tersebut harus sesuai dengan protokol kesehatan, dan ini memang diatur dalam PKPU dan dibatasi jumlah peserta yang hadir dalam ruangan untuk mengikuti penetapan Nomor pasangan Calon, dan KPU berhak menegur pihak paslon apabila tidak mengikuti protokol kesehatan dan kpu akan berkoordinasi dengan bawaslu untuk menindaknya”.ungkap Suprianto.

selanjutnya Komisioner KPU Eka Murlan mengatakan bahwa penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor urut pasangan Calon akan diselenggarakan di Media Center KPU jam 08.30 dan jam 10.00 penyerahan berkas kelengkapan. Untuk penetapan yang hadir LO dan pengurus partai politik dan Bawaslu pada tanggal 23 september, kemudian pada tanggal 24 september 2020 titik fokus keseriusan kami, kami akan mengundang Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk hadir di KPU Rokan Hilir untuk pengundian nomor urut, dan sesuai dengan protab Protokol Covid-19.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri mengingatkan bahwa protokol kesehatan tetap paling diutamakan dan beliau juga  berharap agar Tim Sukses Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak membawa masa berlebihan baik diruangan tempat Penetapan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU  maupun diluar area KPU hal ini  sesuai dengan PKPU 10 batas maksimal jumlah yang hadir dalam kampanye dan rapat umum.

“Yang jelas harus kita sepakati jangan melebihi batas jumlah peserta yang hadir dalam Penetapan Pasangan calon dan Pengundian Nomor Pasangan Calon  dan kami berharap paslon jangan melibatkan ASN untuk hadir di acara tersebut. Apabila ASN ikut terlibat dalam acara pengundian nomor pasangan calon tersebut maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku. Artinya kami melakukan pencegahan-pencegahan terlebih dahulu. Dan kami harap kepada rekan-rekan partai untuk menyampaikan kepada paslon” ungkap Syahyuri.

Editor : K. Amri

Penulis : Masnoer

Tag
BERITA