Bawaslu Rohil bersama KPU Rohil Bahas Tentang Permasalahan Pencocokan dan Penelitian yang Terjadi dilapangan.
|
Bagansiapiapi,(05/08/2020). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan dikantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir di Bagan siapiapi rapat tersebut Membahas tentang permasalahan pencocokan dan penelitian yg terjadi dilapangan, baik itu temuan Panwascam dan PKD maupun tentang kendala PPDP dilapangan terkait orang yang tidak lagi berdomisili ditempat semula dan juga membahas tentang persoalan data pemilih diperbatasan. Senin, 03 Agustus 2020
Dalam Rapat tersebut Dihadiri Oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri, Jaka Abdillah serta Ketua dan Anggota KPU Rokan Hilir Supriyanto, Eka Murlan, Hasbullah Rambe, Hendra dan Tua Panggabean Nasution.
Kordinatoor Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki sejumlah catatan terkait dengan proses pencocokan dan penelitian yang dlilakukan para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Untuk itu, diharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil mengintruksikan jajarannya untuk bekerja sesuai ketentuan di sisa waktu yang ada dari pengawasan yang kita dilakukan beserta seluruh jajaran sejak tanggal 15 Juli hingga 02 Agustus ada beberapa catatan atas kinerja PPDP.
Seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir telah memberikan saran perbaikan secara lisan atas beberapa persoalan yang ditemukan di lapangan. Misalnya karena Pemahaman PPDP tentang Pencoklitan masih minim dan tidak mau mengikuti SOP yang telah di sampaikan oleh PPK dan ,Katanya.
Jaka Juga menambahkan Terkait coklit yang dilaksanakan oleh PPDP sekarang ini, kiranya perlu juga memperhatikan dan mengawasi pelaksanaan coklit pada desa – desa yang kecamatannya berada di perbatasan antar kabupaten dalam Provinsi Riau dan antar kabupaten antar Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara.
Persoalan yang muncul di desa – desa kecamatan berada di perbatasan tersebut adalah menyangkut identitas kependudukan (KTP dan KK) ganda yakni memiliki identitas kependudukan di dalam wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Utara,
Berdasarkan data 270 daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) di Indonesia yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020, Kabupaten Rokan Hilir berbatasan dengan kabupaten kota dalam Provinsi Riau yang juga melaksanakan pilkada serentak diantaranya Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu.
Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir yang berbatasan dengan dengan Kota Dumai adalah Kecamatan Sinaboi dengan Kecamatan Sungai Sembilan. Sedangkan Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir yang berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu adalah Kecamatan Rantau Kopar, Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Pujud dan Kecamatan Tanjung Medan dengan Kecamatan Bonai Darussalam dan Kecamatan Tambusai Utara.
Sedangkan kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir yang berbatasan dengan Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara diantaranya adalah Kecamatan Tanjung Medan, Bagan Sinembah, Simpang Kanan dan Pasir Limau Kapas dengan Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Labuhan Batu.
"Adapun kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang juga melasaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak Lanjutan ini diantaranya Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Labuhan Batu".ungkap Jaka.
Editor : K. Amri
Penulis : Dadang. H