Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS.

Bagansiapiapi,(30/09/2020). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam), mulai tanggal 03 s.d 15 Oktober mendatang akan membuka penerimaan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di seluruh Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rokan Hilir akan merekrut sebanyak 1.325 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di 184 Desa/Kelurahan yang nantinya bertugas mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada Rokan Hilir tahun 2020 di setiap TPS.

Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Zubaidah, pada Rabu 30 September 2020, setelah keluarnya SK Bawaslu RI nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tanggal 29 September 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2020 maka Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Rokan Hilir mengadakan Rapat Koordinasi secara vertual/ daring (dalam jaringan) bersama dengan Koordinator Divisi SDM Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir dan staf terkait dengan juknis pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).

“Pengumuman pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dimulai pada tanggal 03 s.d 15 Oktober 2020. Kemudian untuk pendaftaran dan penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2020" Jelas Zubaidah.

Zubaidah juga mengatakan bahwa Pengumuman rekrutmen ini dapat dilihat di Kantor Panwaslu Kecamatan, Kantor Camat dan Kantor Kelurahan/Desa atau daerah setempat dan website Bawaslu serta media online Panwaslu Kecamatan di masing-masing Kecamatan. Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) yang memenuhi syarat nantinya akan ditetapkan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara atau Desa/Kelurahan masing-masing pada tanggal 11 November 2020”. tambah Zubaidah.

“syarat untuk mendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah 1. Warga Negara Indonesia; 2. pada saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, 3. setia kepada Pancasila dan UUD 1945, 4. tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, 5. tidak pernah dipidana selama 5 tahun, 6. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta 7. syarat pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat, 8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, serta 9. bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test apabila terpilih sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara”. lanjutnya.

“Proses penerimaan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ini dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dengan membentuk pokja pembentukan Tempat Pemungutan Suara melalui rapat pleno di tingkat Kecamatan, kemudian pendaftaran juga bisa dilakukan secara online/ media elektronik atau dikirim melalui e-mail ataupun melaui pos. Tentu tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti berkas pendaftaran dibungkus dalam plastik dan ketika berkas sampai pada petugas pendaftaran harus di sterilkan atau disemprotkan dengan disinfektan. Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengajak dan memanggil kepada putra-putri terbaik Kabupaten Rokan Hilir yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dan ikut mendaftarkan diri menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” ajak Zubaidah.

Editor : K. Amri

Penulis : M. Khumaidi

Tag
BERITA