Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Gelar Rakor IKP dan Bimtek DPT Panwascam se-Rohil

Bagansiapiapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Bimbingan Teknis Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari 11-12 maret 2020 di Hotel Mulia Jalan Perdangangan Bagansiapiapi. Pada kegiatan tersebut Bawaslu Rokan Hilir mengundang Panwas Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri mengatakan, kegiatan yang dilaksanankan  oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Panwas Kecamatan  tentang kreteria-kreteria Indeks Kerawanan Pemilu, sehingga Panwascam diharapkan mampu mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang ada di kecamatan masing-masing secara dini.  

“ Acara yang dilaksanakan pada hari ini adalah  indeks kerawanan pemilu, yaitu kita memberikan pemaparan tentang kreteria-kreteria kerawanan pemilu yang kita laksanakan pada pilkada tahun 2020 ini, dan  kita berharap panwascam dapat mengembangkan atau mengantisipasi kerawanan-kerawanan pemilu yang ada di kecamatan-kecamatan masing-masing supaya diantisipasi  secara dini agar tidak terjadi  kerawanan-kerawanan di kecamatan dari masing-masing panwascam” ungkapnya.

Syahyuri juga menambahkan, selain kegiatan Rakor, Panwas Kecamatan juga akan di Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebagai pematerinya adalah Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya dan Gema Wahyu Adinata, serta pimpinan Bawaslu kabupaten Rokan Hilir.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Fakhlurrozi dalam memberikan materinya mengatakan, panwas kecamatan diharapkan harus mampu memahami undang-undang  kepemiluan, Perbawaslu dan PKPU.

“ kalau undang-undang tidak kita pahami,tidak kita baca bagaimana mungkin kita bisa memahami PKPU, Perbawaslu. Karena jelas PKPU, perbawaslu  itu tumbuh ada mengakomodir kepentingan regulasi aturan yang ada didalam undang-undang” ungkapnya.

Selain itu dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Jaka Abdillah mengatakan, terkait dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) diantaranya dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perlunya untuk diwaspadai pengiringan suara atau pun adanya ajakan-ajakan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih calon-calon tertentu.

“ bahwa setiap ASN memiliki hak politik itu dilindungi oleh undang-undang, tetapi mengarahkan seseorang atau sekelompok orang untuk memilih calon tertentu itu yang tidak diperbolehkan, maka dari itu bapak/ ibu kiranya kita harus meluaskan jangkuan untuk mendapatkan informasi-informasi tentang adanya oknum-oknum ASN yang coba-coba menjadi tim kampanye atau mencoba-coba mengarahkan baik individu maupun sekelompok orang untuk memilih calon tertentu” ungkapnya.

Tag
BERITA