Bawaslu Rohil Gelar Rapat Bersama Terkait Pembentukan Pokja Covid 19
|
Bagansiapiapi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 di Media Center Bawaslu Kabuapten Rokan Hilir Jl. Pelabuhan Baru No.11 ,Kel. Bagan Barat Bagansiapiapi. Sabtu, 17 Oktober 2020.
Pembentukan Pokja tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0561/K.Bawaslu /PM.06.00/IX/2020 Perihal Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Pjs. Bupati Rokan Hilir, Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir, Komandan Kodim 0321 Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kab Rokan Hilir, Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir, Ketua Satuan Tugas Covid -19 Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri,S.HI menyampaikan bahwasanya struktur dan mekanisme kerja kelompok terbagi menjadi tiga ,Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan Pelangaran Protok Kesehatan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walokota Tahun 2020,Dengan Struktur Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hili,
Dengan Pembina Pjs. Bupati Rokan Hilir Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir, Komandan Kodim 0321 Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Ketua I : Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Ketua II : Katua KPU Kabupaten Rokan Hilir, Sekretataris Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir, Koordinatoor Pencegahan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir,TNI, Kepolisian Rokan Hilir dan Kejaksaan, Koordinator Pengawasan Kepolisian,TNI, Kesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Koordinator Penindakan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,Kepolisian Rokan Hilir dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
"Syahyuri menambahkan bahwa tujuan surat edaran ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan penanganan pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir supaya protokol kesehatan dilaksanakan dan dilakukan wajib oleh pasangan calon yang melaksanakan tahapan kampanye dan ada sanksinya terkait dengan pelanggaran tersebut, Jadi fungsinya supaya pasangan calon harus mematuhi protokol kesehatan dalam setiap gerak langkah dalam rangka bertemu kampanye dengan masyarakat," ujar Syahyuri.
Editor : K. Amri
Penulis : Dadang H