Bawaslu Rohil Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholer Terkait Penurunan Alat Peraga Pada pilkada serentak Tahun 2024
|
Bagansiapiapi, Ketua Bawaslu Rokan Hilir memimpin rapat koordinasi penurunan alat peraga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang digelar di Aula Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Kamis, (3/10/2-24)
Rapat koordinasi yang ditaja oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir di hadiri oleh Plt. Bupati Rokan Hilir Sulaiman, anggota KPU Rokan Hilir Suryadi, penghubung/ LO pasangan calon serta para stakeholder.
Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan yang ditaja oleh Bawaslu Rohil bertujuan untuk menyamakan presepsi bersama para pimpinan diwilayah Kabupaten Rokan Hilir dalam penertiban alat peraga sosialisasi (APS) sebagai langkah pencegahan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024. "Tujuan Rapat ini diselenggarakan bersama pemangku jabatan adalah untuk menyamakan persepsi dalam penertiban alat peraga sosialisasi (APS) serta untuk mencegah terjadi pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan kampanye sehingga tercipta suasana yang kondusif dan damai". Jelas Zubaidah.
Selanjutnya Plt. Bupati Rokan Hilir Sulaiman berharap agar bersama-sama untuk menjaga dan bertanggung jawab dalam menjaga pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang aman, nyaman dan kondusifi. "Kami berharap kepada kita semua agar pemilihan Kepala daerah serentak di tahun 2024 ini lebih baik dari pemilukada dari sebelum-sebelumnya serta menghimbau kepada pemerintahan maupun dari tim pasangan calon untuk menciptakan kekondusifan, keramah tamahan, kebersamaan dalam pemilihan serentak tahun 2024".harap Sulaiaman
Dari hasil rapat yang telah dilakukan telah disepakati dan ditetapkan hal- hal sebagai berikut :
Alat peraga paslon yang anggaran atau biaya cetak bersumber dari anggaran pemerintah daerah (logo pemda yang terpasang diwilayah rokan Hilir akan di turunkan oleh pemerintah daerah dengan mengintruksikan jajarannya untuk segera ditertibkan;
Terhadap Alat Peraga Sosilisai (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak secara mandiri oleh Pasangan Calon, Bawaslu Rokan Hilir menghimbau agar ditertibkan secara mandiri oleh paslon penghubung /LO Tim Pasangan Calon;
Terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan desain ukuran ataupun bentuk yang telah ditetapkan oleh KPU Rokan Hilir nantinya akan ditertibkan oleh KPU Rokan Hilir dan jajarannya 3 hari sebelum pemungutan suara (pada hari tenang) dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dan jajaran mengawasi proses penertiban alat peraga peraga kampanye.
Lebih lanjut Bawaslu Rokan Hilir juga menjelaskan berdarkan tahapan pada tanggal 27 september tahun 2024 Bawaslu telah memberikan surat himbauan berdarkan nomor 287/PM.00.02.K.RA-08/09/2024 kepada paslon dan tim paslon ataupun Penghubung/ LO untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh tahapan kampanye sesui dengan dengan jadwal yang telah ditentukan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Foto : Ade S
Editor : K. Amri