Bawaslu Rohil hadiri Bimbingan Teknis Sengketa Hukum dalam Pemilihan lanjutan Tahun 2020 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
|
Bagansiapiapi, (29/07/2020). Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak lanjutan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis tentang Sengketa Hukum dalam pemilihan lanjutan Tahun 2020 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selasa, 28 Juli 2020 bertempat di Aula KPU Rokan Hilir Batu 4 Bagansiapiapi.
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada Panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Rokan Hilir, tak terkecuali juga mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir yang dalam hal ini tentunya sebagai salah satu penyelenggara pemilihan serentak Tahun 2020 yang dihadiri Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir kordiv. Sdm & Organisasi Zubaidah.
Firdaus selaku anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan yang hadir menyampaikan beberapa hal tentang potensi pemasalahan dalam pencalonan.
"Ada bebarapa permasalahan dalam pilkada tahun 2020 ini yaitu kepengurusan partai politik, syarat pencalonan, permasalahan daftar pemilihan, masalah kampanye, masalah larangan pergantian pejabat dan larangan penggunaan kewenangan bagi petahana dilingkungan Pemerintah daerah/kota .dan sambungnya Kpu itu punya surat kpu dan peraturan kpu dan wajib dilaksanakan oleh jajaran kpu. Dan kita wajib menjalankan aturan kpu, bukan melaksanakan peraturan perbawaslu dan jaga Kode etik yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan."Ujar Firdaus.
Sementara itu Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto mengatakan materi yang telah disampaikan oleh Narasumber semoga dapat dipahami oleh PPK dan dapat menjadi pedoman untuk dipelajari dan diamati dalam menghadapi pilkada akan datang dan sampaikan juga ilmu yang telah disampaikan oleh narasumber kepada jajaran dibawah.
Zubaidah dalam hal ini mewakili Bawaslu Rohil, menanggapi beberapa pertanyaaan dari PPK terkait kinerja PKD dan kondisi Geoegrafis dimasa Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklid).
"Menanggapi pertanyaan PPK dan persoalan yang disampaikan tadi oleh kawan-kawan PPK terkait Kondisi geografis dan masa Pencoklitan serta kinerja PKD dalam pengawasan sudah saya tabulasikan,nanti saya diskusikan dengan sahabat sahabat Bawaslu kabupaten". Ujar Zubaidah.
Zubaidah juga menanggapi terkait informasi yang di kecualikan tentang A-kwk beliau mengatakan bahwa pentingnya A-Kwk bagi Bawaslu dan jajaranya sebagai data pembanding bagi Bawaslu dalam memaksimalkan Pengawasan untuk kepentingan pada tahapan mutarlih karna hakekatnya Bawaslu dan jajaran dibawahnya juga merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilihan. Maka dari itu Bawaslu Provinsi Riau sedang mengugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) tentang informasi A-Kwk yang dikecualikan.
"Bawaslu, Panwascam dan PKD mereka semua juga dilantik dan menandatangani fakta integritas sebagai penyelenggara tentu mereka memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.
Bawaslu Provinsi Riau juga saat ini sedang menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) tentang informasi yang dikecualikan ini, bagaimana hasilnya kita tunggu nanti biarlah KIP yang memutuskan apakah Bawaslu berhak mendapatkan data tersebut atau tidak " Ujar Zubaidah.
Dan didalam pencoklitan pengawas kami ditingkat bawah bekerja dengan sesuai prosedur, dan apabila ada kesalahan di pengawas bisa dilaporkan langsung ke Bawaslu dan bisa juga melalui surat. Imbuhnya.
Acara tersebut dihadiri seluruh PPK Se-Kabupaten Rokan Hilir dengan jumlah 36 orang.
Editor : K. Amri
Penulis : Masnoer