Bawaslu Rohil Hadiri Rakor dengan KPU terkait Zona Kampanye.
|
Bagansiapiapi, (01/10/2020). KPU Rokan Hilir menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 di Ruang Media Center KPU Rokan Hilir Batu 4 Bagansiapiapi pada Selasa 29 September 2020, yang dihadiri oleh Bawaslu Rokan Hilir, Kesbangpol Rokan Hilir, Tim Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri serta Perwakilan Partai Politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Rapat koordinasi ini membahas tentang persiapan kampanye yang sudah memasuki tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Rokan Hilir.
Komisioner KPU Tua Panggabean dalam usulannya kepada peserta rakor memberikan 2 buah opsi kepada perwakilan partai politik pengusung, yakni kampanye dengan jadwal menggunakan zonasi atau tanpa zonasi (bebas) dan langsung disepakati oleh peserta rakor untuk menggunakan jadwal yang berzonasi saja mengingat akan adanya ancaman covid-19 apabila tidak diatur dalam sebuah kesepakatan dan hasil kesepakatan ini akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara sehingga memiliki dasar hukum untuk kedepannya.
Dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri mengatakan bahwa agar KPU Rokan Hilir membuat berita acara terkait aturan zona kampanye yang telah disepakati bersama.
"Karena sudah disepakati oleh tim kampanye/LO kami meminta KPU Rokan Hilir untuk membuat berita acara supaya biar mengikat karna aturan zona atau zona bebas tidak diatur dalam PKPU jadi BA ini dijadikan kesempatan bersama", ujar Syahyuri.
Disisi lain Kasat Intel Polres Rokan Hilir ikut menambahkan jika tim kampanye mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) diharapkan rekomendasi dari gugus tugas covid-19 terlebih dahulu sehingga proses STTP cepat keluar dan diharapkan kepada LO untuk tidak terlambat melaporkan kegiatan kampanye paslonnya ke pihak kepolisian dan apa yang sampaikan sesuai dengan aturan yg berlaku.
"Terkait APK dan BK sekedar mengingatkan desain harus dikirim paling lama hari ini (selasa/29/09/2020) karena ukurannya akan diverifikasi oleh KPU. Proses ini diharapkan tidak terlalu lama dikarenakan pasangan calon akan rugi. Proses pencetakan dilakukan oleh KPU melalui sistem lelang", tutup Ketua KPU Suprianto.
Editor : K. Amri
Penulis : Masnoer