Bawaslu Rohil hadiri Rakor Pemuktahiran DPT di KPU Rohil
|
Rokan Hilir, Bawalu Rokan Hilir hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan di Gedung Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir Rabu, 30/07/2021.
Dalam acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, S.HI Kordiv. Sengketa Jaka Abdillah, S.Ag, M.IP dan Kordiv SDM, Organisasi Zubaidah, SE, serta Kesbangpollinmas Rokan Hilir Gusti Marpaung dan dihadiri perwakilan Partai Politik yang berada di Rokan Hilir.
Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode juni tahun 2021 ini sudah berjalan, sasarannya ialah pemilih pemula dengan kategori 17 tahun, serta pemilih baru termasuk pensiunan TNI/POLRI, dan juga termasuk daftar pemilih yang sudah meninggal dan juga masyarakat pindah dari Kab. Rokan Hilir.
"Jadi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dengan menggunakan Metode aktif dan Metode masif. Metode aktif adalah petugas PPDP langsung datang kerumah warga untuk mendata. Metode Pasif adalah dimana masyarakat atau partai politik bisa langsung memberikan masukan terhadap data pemilih Ini berjalan ketika diselenggarakan pada pilkada. lanjutnya, Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini saya meminta kepada peserta pemilu untuk berkerja sama dalam menyempurnakan data pemilih kita."Jelas Suprianto
Dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, menyampaikan bahwa kami khususnya Bawaslu Rokan Hilir sangat mengapresiasi kepada KPU Rokan Hilir yang telah melakukan pemuktahiran DPT sampai ketingkat bawah, namun kami menyarankan agar KPU memberikan kejelasan terkait tentang data kematian dan pindah domisili apakah bisa dihapus tanpa surat keterangan dari Disdukcapil.
" Data DPT yang telah meninggal atau pindah domsisili sering sekali menyebabkan permaslahaan pada saat Pilkada atau Pemilu berlangsung. kami berharap pihak KPU memberikan kejelasan apakah data DPT yang meninggal atau pindah domisili yang ditemukan dilapangan apakah bisa langsung dihapus tanpa harus menunggu surat keterangan dari Disducapil" ungkap Syahyuri.
Selanjutnya Plt Ketua Partai Demokrat Imam Suroso menyarankan terkait pemuktahiran DPT, peran RT sangat diharapkan untuk mendata kematian atau pindah domsisli dilingkungannya yang disampaikan secara berjenjang diwilayah masing-masing, sehingga data DPT tersebut benar-benar sesuai. (Masnoer)