Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Hadiri Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub-Tahapan Coklit Data Pemilih di Provinsi Riau

Pekanbaru, Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, maka Bawaslu Provinsi Riau mengadakan Kegiatan "Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub-Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih di Provinsi Riau" yang bertempat di Hotel Prime Park Jl. Jend. Sudirman No. 3, RW.6, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri dan Kordiv. pencegahan Parmas Humas Fakhlurrozi beserta staf mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Sub-Tahapan Coklit Data Pemilih di Provinsi Riau.

Kegiatan ini dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Amirudin Sijaya selalu Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas dan dihadiri oleh Ketua, Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas beserta 2 orang staf Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, beserta pemateri dari Dinas PMD, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU Rokan Hilir, dan Tokoh Akademisi Gema Wahyu Hadinata.

Anggota KPU Provinsi Riau memaparkan bahwa KPU dalam melakukan Penyusunan Daftar Pemilih terkait proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan harus berdasarkan Dejure (berlandaskan hukum) yang berpedoman kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 207 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu.

Multi Handaiani Tintin selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menjelaskan strategi persiapan Dukcapil menjelang Pemilu 2024 diantaranya yakni, Perekaman KTP-el jemput bola ke Kecamatan-kecamatan, ke sekolah-sekolah, melakukan pemilahan data penduduk bagi daerah yang mengalami pemekaran desa/kelurahan yang belum tuntas dan Ditjen Pemasyarakatan saat ini sedang melakukan pendataan warga binaan, agar mereka terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Gema Wahyu Adinata menerangkan bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan agenda bersama penyelenggara Pemilu yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat yang berdaulat, penyusunan daftar pemilih adalah pengadministrasian hak politik yang sejatinya adalah kedaulatan yang melekat pada rakyat, karena itu koordinasi dan keterbukaan informasi data pemilih merupakan hal yang wajib dikedepankan oleh penyelenggara Pemilu kepada publik demi tercapainya demokrasi yang sebenarnya.

Penulis : Mardani

Editor : Reza Is

Tag
BERITA