Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta persiapan teknis Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Riau

Pekanbaru - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta persiapan teknis Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (19/10/2023)

Peserta yang terundang pada kegiatan tersebut adalah Ketua, Koordianor Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi serta 1 staf pelaksana teknis Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Pada kesempatan tersebut secara resmi kegiatan Rapat Evaluasi ini di buka oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi P2H Bapak Amiruddin Sijaya Permasalahan Kampanye Pemilu dan Data Pemilih harus benar-benar dipetakan untuk meminimalisir pelanggaran yang akan terjadi khususnya pada tahapan Kampanye.ungkapnya

"Mengenai penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang sedang marak saat ini maka diperlukan kerjasama antara Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkannya. Diakhir kegiatan ini nantinya kita akan membuat kesepemahaman bersama atau rencana tindak lanjut (RTL) dalam hal melakukan agenda Pencegahan," tuturnya.

Adapun Pemateri yang hadir pada kegiatan Rapat Evaluasi tersebut adalah berasal Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto materi yang disampaikan berkaitan dengan Prosedur Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Secara umum mekanisme Kampanye Pemilu 2019 dan 2024 ada sedikit perbedaan.

"Terutama dasar hukum yang digunakan pada Pemilu 2019 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) Nomor 23 Tahun 2018 sedangkan pada Pemilu tahun 2024 saat ini aturan yang digunakan merujuk pada PKPU No 15 tahun 2023 dan diperbaharui oleh PKPU No 20 Tahun 2023. Meskipun aturan PKPU berbeda tetapi Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sebutnya.

Sedangkan materi kedua secara langsung disampaikan Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman materi yang disampaikan tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berdasarkan aturan yang ada data pemilih itu terbagi menjadi tiga kategori antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb dan DPK.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Jaka Abdillah juga menyampaikan mengenai Pengawasan penetiban APS dan tahapan DPTb dan DPK ini pentingnya untuk menjaga setiap warga negara yang telah memiliki hak untuk memilih.

"Alhamdulillah kami sedang berjalan melakukan Roadshow ke 18 Partai Politik dan sudah dilakukan 5 Parpol dan sisa 13 partai lagi, disaat kami melakukan kunjugan ke parpol sembari itu kami melakukan sharing/Diskusi dan menyampaikan hal-hal terkait penertiban Aps sebelum penetapan DCT, disamping itu kami melakukan diskusi terkait pelanggaran-pelanggaran saat kampanye. Terkait dengan DPTb dan DPK, ada contoh masalah dia tidak terdaftar di DPT tetapi dia mempunyai identitas kependudukan mohon penjelasannya. Demi menjaga dan mengawal hak pilih," ucapnya.

Penulis : Masnoer

Tag
BERITA