Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Hadiri Rapat Teknis Pelaksanaan Monev Pengisian SAQ Bawaslu se-Provinsi Riau

Rapat Teknis Pelaksanaan Monev Pengisian SAQ Bawaslu se-Provinsi Riau

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal Membuka langsung kegiatan Rapat Teknis Pelaksanaan Monev Pengisian SAQ Bawaslu se-Provinsi Riau

Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaupaten Rokan Hilir hadiri Rapat Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau di Aula Bawaslu Riau pada jum’at, (07/06/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Sosialisasi Instrumen Monev dan Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2024 yang di ikuti oleh Bawaslu Provinsi Riau pada minggu lalu. Pengisian SAQ pada aplikasi Bawaslu RI dijadwalkan pada 10 s.d. 23 Juni 2024.

Hadir dalam kegaitan tersebut Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Nanang Wartono, Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Patminah Nularna, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Riau Dona Donora, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dalam pembukaannya menyampaikan bahwa "Bawaslu adalah merupakan badan publik, informasi yang ada di Bawaslu merupakan informasi publik, kecuali informasi yang kecualikan. Saat ini kita sebagai penyelanggara Pemilu banyak diminta informasi, saya berharap kita dapat memisahkan informasi sesuai prosedur dan memberikan informasi sesuai prosedur PPID. Terakhir diharapkan kepada peserta untuk dapat mengikuti acara dengan serius dan tertib,” ungkap Alnofrizal yang kemudian membuka acara.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pemateri yaitu Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Muhammad Taufiq (Koordinator PPID Bawaslu RI) dan Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Junaidi, S.Kom., M.Ikom (Wakil Ketua KI Riau).

Terakhir, saat penutupan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Nanang Wartono mengharapkan untuk serius dan maksimal dalam pengisian SAQ agar Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tetap mendapatkan predikat informatif dan yang belum informatif menjadi informatif.

“untuk pengisian saya harapkan serius dan maksimal agar Bawaslu Provinsi Riau serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mendapatkan predikat informatif,” ungkap Nanang yang kemudian menutup acara.

Penulis : K. Amri

Editor : Mardani