Bawaslu Rohil hadirkan Anggota DKPP RI, dalam Bimtek Potensi Pelanggaran Administrasi, Pidana dan Etik dalam Pemilihan Kepala Daerah Rokan Hilir Tahun 2020
|
Bagansiapiapi, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan penyuluhan kepada Badan Adhoc, Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Rokan Hilir, yang diselenggarakan Minggu,11 Oktober 2020 di gedung H. Misran Rais, kecamatan Bangko
Kegiatan yang digelar di gedung H. Misran Rais, kecamatan Bangko dengan penerapan Protokol Kesehatan ini dihadiri Anggota DKPP RI Dr. H. Alfitra Salam sebagai narasumber. Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Niel Antariksa, Anggota Bawaslu Rohil Jaka Abdillah, Zubaidah, Fakhlurrozi dan Bimantara Prima Adi Cipta, serta Panwaslu kecamatan dari 18 Kecamatam Se- Rokan Hilir.
Alfitra salam menyampaikan pesan kepada para Pengawas Pilkada Tahun 2020 di Rohil, beberapa hal yang disampaikan oleh Dr. Alfitra salam adalah mengenai Penyebaran Covid-19 dimasa pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2020. Ia mengingatkan kepada penyelenggara pilkada agar melakukan pencegahan secara tegas jika ditemukan penyelenggaraan terutama pada saat kampanye, apalagi terangnya pelaksanaan tahapan Pilkada saat ini dituding sebagai penyebab tingginya penyebaran covid-19.
"Lakukan pencegahan agar tidak terjadinya penyebaran covid-19 di pilkada. Kalau sudah mencegah berarti sumber covid bukan dari pilkada. Sekali lagi mohon perioritaskan pencegahan penyebaran covid-19. Pada pelaksanaan pilkada." Kata Alfitrah salam
Mengenai politik uang dalam Pilkada, terang Alfitra salam memang sulit dibuktikan. Namun ditengah wabah covid-19 ini, berdampak pada ekonomi masyarakat, Dana kampanye yang seharusnya dipergunakan untuk pelaksanaan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan semestinya,tidak dipergunakan akan berpotensi digunakan untuk money politik.
"Waspadai politik uang. Dugaan akan digunakan pada minggu tenang. pada masa pandemi Covid - 19 ini banyak masyarakat menganggur, sehingga butuh uang. Ini yang ditunggu-tunggu. Mereka yang menerima uang untuk mencoblos menganggap uang itu rezeki, tidak dapat ditolak disebabkan merupakan rezeki sebagai alasan, dan sebagian beralasan sebagai pengganti uang transport uang gaji atau uang lembur disebabkan tidak berkerja pada hari pencoblosan, semua dijadikan alasan pembenaran."Terangnya
Akhir dari acara Bimtek “Potensi Pelanggaran Administrasi, Pidana dan Etik dalam Pemilihan Kepala Daerah Rokan Hilir Tahun 2020 ditutup dengan foto bersama.
Editor : K. Amri
Penulis : Masnoer