Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Harus Menerima Setiap Laporan Pelanggaran Pemilu. Nasrudin : Perintah Undang-Undang

pak edo

Foto diambil saat pemberian materi penyuluhan pemilih pemula di Kecamatan Sinaboi

Bagansiapiapi, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Sebagai lembaga Pengawas Pemilu, Bawaslu harus menerima setiap laporan tentang pemilu  yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu. Hal ini sesuai dengan  Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 103 bahwa :  Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Nasrudin sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Rokan Hilir menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir harus kami terima.

"Laporan tentang dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Bangko masih dalam proses" ujar Nasrudin.

 Lanjut Nasrudin, bahwa setiap penanganan pelanggaran pemilu yang di tangani bawaslu itu memiliki batas waktu  14 (empat) belas hari, dihitung dari 1 (satu) hari setelah di registrasi laporan tersebut.

"Terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sudah diproses. Pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut kita panggil untuk diminta keterangannya. Sampai saat ini baik pihak pelapor, saksi-saksi dan terlapor sudah kita lakukan pemanggilan namun belum ada yang bisa memenuhi panggilan dikarenakan alasan pribadi masing-masing padahal waktu terhitung 14 hari tepat pada Hari Rabu tanggal 7 Februari 2024" jelas Nasrudin.

Nasrudin juga menghimbau kepada masyarakat dan juga peserta pemilu untuk selalu menjaga harmonisasi dalam pemilu 2024 ini.

"Pemilu 2024 ini merupakan pesta demokrasi akbar rakyat Indonesia. Oleh sebab itu sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mengedepankan kerukunan sesama masyarakat dan juga menjaga solidaritas sesama peserta pemilu. Perbedaan merupakan hal yang wajar, Kata pepatah beda kepala beda pula isinya. Kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat, siapapun pilihannya mari kita sukseskan pesta demokrasi akbar ini supaya pemilu 2024 yang sebentar lagi akan berlangsung diharapkan berjalan dengan tertib, aman dan damai". tutup Nasarudin

Penulis & Foto : M. Medi
Editor : K. Amri