Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Ikuti Raker dengan Bawalu Riau Terkait Teknis Penanganan dan Laporan Pelanggaran

Bagansiapiapi,(04/10/2020). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Bimantara Prima Adi Cipta dan didampingi oleh dua orang staf Penanganan Pelanggaran Teti Nadya dan M. Khumaidi mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan berdasarkan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Tahun 2020 yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto Pekanbaru. Minggu, 04 Oktober 2020.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dan didampingi oleh segenap unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dapat menberikan pemahaman kembali tentang penanganan temuan dan laporan sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota mampu untuk menangani temuan-temuan dan laporan dalam pilkada tahun 2020.

 “Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan ini salah satunya bertujuan untuk menyegarkan dan meng-upgrade pemahaman kita Tentang Penanganan Temuan dan laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada”. Ungkap Rusidi.

Dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata  beharap dengan kegiatan ini Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau khususnya Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pilkada, harus siap menerima laporan dugaan pelangaran dan bisa menangani secara teknis penanganannya.

Editor : K. Amri

Penulis : M. Khumaidi

Tag
BERITA