Bawaslu Rohil Ikuti Rapat Daring Bersama Bawaslu RI Persiapan Evaluasi SAKIP
|
Bagansiapiapi, (26/05/2020).
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengikuti Rapat Daring (Dalam Jaringan) melalui google meet. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari pertama kerja setelah libur lebaran idul fitri tahun 2020, rapat dimulai pukul 9.30 sd 11.00 wib.
Narasumber dalam Rapat Daring tersebut adalah Ferdinan Esktiar Sirait (Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI) dan Vebty Puput Purba (Kassubag Pemeriksa Kinerja Bawaslu RI) dengan sebagai moderator Mia Amelia.
Rapat Daring diikuti juga oleh Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Riau, Kassubag Perencanaan, Keuangan, BMN Bawaslu Provinsi Riau, Kordiv SDM ,Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten / Kota Se Provinsi Riau.
Ferdinan dalam Rapat tersebut menyampaikan bahwa peningkatan Akuntabilitas Kinerja Bawaslu melalui Evaluasi SAKIP ini dapat mewujudkan anggaran yang efektif dan efisien dilembaga Bawaslu, sebelumnya Bawaslu telah memperoleh predikat B pada tahun 2017,dan Tahun 2018 memperoleh Predikat B dengan nilai 61,85 dan Tahun 2019 kembali memperoleh Predikat B dengan nilai 62,37 untuk itu perlu dilakukan Peningkatan Kinerja dalam evaluasi penyelenggaraan SAKIP mulai dari Pusat hingga provinsi dan Kabupaten /kota dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja ditahun 2020.
"sebelumnya Bawaslu telah memperoleh predikat B pada tahun 2017,dan Tahun 2018 memperoleh Predikat B dengan nilai 61,85 dan Tahun 2019 kembali memperoleh Predikat B dengan nilai 62,37 untuk itu perlu dilakukan Peningkatan Kinerja dalam evaluasi penyelenggaraan SAKIP mulai dari Pusat hingga provinsi dan Kabupaten /kota dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja ditahun 2020".ungkap Ferdinan.
Dikesempatan yang sama Puput Purba (Kassubag Pemeriksa Kinerja Bawaslu RI) menjelaskan mengenai langkah langkah srategi pengawasan internal untuk Evaluasi SAKIP sebagai upaya percepatan Reformasi Birokrasi, dimana Presiden RI telah memberikan wewenang kepada KemenPANRB dalam penyerderhanaan Birokrasi serta penyetaraan tunjangan kinerja di Kementrian dan Lembaga.
"tunjangan Kinerja 80 persen tiap kementrian dan lembaga harus mendapatkan nilai indeks minimal 75,01 dimana hasil evaluasi penilaian SAKIP menjadi salah satu komponen Penilaian SAKIP ". ujar puput.
Puput juga menambahkan ada beberapa dasar komponen Penilaian SAKIP diantaranya yaitu, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi Internal dan capaian kerja.
"Evaluasi kinerja akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020 mendatang melalui Daring dan akan mengaudit kinerja pada Bawaslu Provinsi dalam menggunakan anggaran".tambah Puput.
Sebagai penutup dalam rapat tersebut Kordiv SDM dan Oraganisasi Bawaslu provinsi Riau Hasan, dan Kepala Sekretariat Provinsi Riau Anderson menyampaikan untuk perbaikan kedepan Bawaslu Provinsi Riau mendukung program SAKIP, karena Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan Bagian dari Bawaslu.