Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rohil Imbau KPU Rohil Instruksikan Jajarannya Memastikan Pemilih Untuk Tidak Membawa Gawai (HP) Saat Memasuki Bilik Suara

bu zu

Foto diambil saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama tokoh Organisasi Perempuan. 

Bagansiapiapi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Zubaidah menghimbau KPU Rokan Hilir untuk mengintruksikan jajaranya memastikan pemilih untuk tidak membawa gawai (HP) saat memasuki bilik suara. Larangan tersebut guna mencegah terjadinya dugaan pelanggaran money politik dalam Pemilu tahun 2024. 

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 tahun 2023 Pasal 25 ayat (1) huruf e dan dipertegas di Pasal 28 ayat (2). 

Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah mengatakan larangan pendokumentasian saat mencoblos dikhawatirkan akan dijadikan sarana transaksi money politic yang menyebabkan tidak terlaksananya azas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

Untuk itu, lanjut Zubaidah, pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan Ke KPU Rokan Hilir untuk diteruskan ke jajarannya memastikan pemilih untuk tidak membawa Gawai (HP) saat memasuki bilik suara.

"Kita gerak cepat menghimbau kepada KPU untuk mengintruksikan kepada jajarannya  hingga KPPS agar tegas dalam menjalankan tata tertib dan aturan yang berlaku pada saat pungut hitung, begitu juga dengan Bawaslu yang sudah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan surat Himbauan kepada PPK dan jajarannya. dan di Penyelenggara kita, juga telah kita berikan pemahaman terkait hal tersebut kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta mensosialisasikannya kepada masyarakat” tandas Zubaidah.

Penulis & foto : K. Amri

Editor : Mardani